Dark
Light

Jika Proyek di Kickstarter Gagal, Pencetus Proyek Harus Mengembalikan Uang Pendukung

1 min read
September 5, 2012

Hari ini Kickstarter membuat sebuah posting blog untuk mengklarifikasi pertanyaan-pertanyaan tentang proyek yang didanai oleh Kickstarter namun tidak berhasil diwujudkan. Inti dari posting blog tersebut adalah : hal tersebut merupakan tanggung jawab pencetus  proyek.

Dalam posting blog oleh co-founder Kickstarter Perry Chen, Yancey Strickler, and Charles Adler disebutkan bahwa pencetus proyek bertanggung jawab untuk mengembalikan dana yang mereka terima bila proyek gagal. Sesuai dengan Term of Use Kickstarter, pencetus proyek secara hukum wajib memenuhi janji-janji mereka sesuai proyek dan juga wajib mengembalikan dana kepada pendukung bila mereka tidak dapat memenuhi reward yang dijanjikan.

Lebih lanjut, Kickstarter mengatakan bahwa transaksi yang terjadi di Kickstarter terjadi antara pendukung dan pencetus proyek secara langsung. Uang dukungan ditransfer langsung dari kartu kredit pendukung ke akun Amazon Payment milik pencetus proyek. Jika pencetus proyek ingin mengembalikan dana, proses transaksinya tinggal dibalik, lagi-lagi tanpa melibatkan Kickstarter.

Saat akan menerima sebuah proyek, Kickstarter hanya meneliti proyek tersebut berdasarkan Project Guidelines mereka untuk memastikan bahwa proyek tersebut bukanlah proyek penipuan. Kickstarter tidak mempunyai menilai kemampuan sang pencetus proyek mewujudkan ide proyeknya. Karenanya kebijakan pengguna dalam mendukung suatu proyek dibutuhkan di sini.

Di Kickstarter, penggunalah yang diharapkan menilai sebuah ide proyek dan kemampuan pencetus proyek tersebut untuk mewujudkan ide tersebut. Jika pengguna menilai ide tersebut brilian dan mungkin diwujudkan pengguna bisa mendukung proyek tersebut.

Previous Story

Groupon Indonesia Celebrates Second Anniversary, Gives Away Prizes

Next Story

Google Peringati Ulang Tahun Keempat Chrome

Latest from Blog

Don't Miss

Startup securities crowdfunding (SCF) FundEx sediakan alternatif pendanaan untuk UKM, telah mengantongi izin usaha dari OJK per 6 September 2021

Startup SCF FundEx Resmi Beroperasi, Incar Bisnis Digital Peroleh Alternatif Pendanaan

FundEx meramaikan jajaran pemain securities crowdfunding (SCF) dalam menyediakan alternatif
Bantoo.id

Platform “Crowdgiving” Bantoo.id Jembatani Kegiatan Donasi secara Digital

Besarnya minat masyarakat umum untuk melakukan donasi secara online, menjadi