Dark
Light

[InfoDigi] Waspada Penipuan Belanja Online

by
2 mins read
February 24, 2014

Pantauan Boomee tentang topik belanja online di linimasa Twitter menangkap kicauan musikus @addiems beberapa waktu lalu tentang informasi layanan pengaduan terkait penipuan belanja online, sebagai topik yang ramai diperbincangkan:

 

Tak selang lama, @addiems pun memberikan klarifikasi, bahwa informasi yang ia kicaukan sebelumnya ternyata tipuan:

 

 

Hal tersebut pun menuai beragam komentar di Twitter. Kicauan @addiems itu pun tercatat sebagai tweet yang paling banyak di-Retweet seputar topik tentang belanja online di linimasa (periode data 1-14 Februari 2014, berdasarkan 11.121 tweets):

 

 

 

 

 

Ngomong-ngomong belanja online, fenomena ini memang makin digandrungi di Indonesia. Tanpa memerlukan waktu lama untuk datang ke toko, belanja melalui internet ini menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembeli.

Namun, isu penipuan seperti yang dihembuskan @addiems tadi memang masih menghantui banyak konsumen transaksi jual beli online; sehingga memengaruhi cara transaksinya.

Menurut survei Nielsen yang diulas di Dailysocial (13/2), lebih dari 60% konsumen di Asia Tenggara (termasuk Indonesia) cenderung memilih transaksi dengan uang tunai, ketimbang kartu debit, saat belanja online.

Khusus di Indonesia, cara transaksi itu banyak dilakukan dan jadi pilihan karena masih ada kekhawatiran soal keamanan dan ancaman penipuan jika menggunakan kertu debit; biasanya berlangsung dengan cara COD atau cash on delivery:

 

 

 

Kejahatan atau penipuan di dunia maya, di tengah maraknya jual beli online ini pun pernah diulas beberapa kali di media massa. Seperti dilaporkan Merdeka.com, yang mengabarkan penipuan dengan cara mengirimkan bukti transfer palsu.

Kasusnya mulai marak, tapi payung hukumnya kurang terang. Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak secara khusus mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam transaksi online; bagian yang mengatur isu ini termuat secara umum di Pasal 28 ayat 1 UU ITE:

Screenshot UU ITE - Online Shopping 2

Kalau terjerat pasal itu, maka pelanggar dapat diancam pidana pencara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah:

UU ITE - Pasal 45 Online Shopping

Jadi, meski belanja online relatif mudah dan menyenangkan, sebaiknya kita tetap waspada dan selalu memastikan berhubungan dengan penjual atau pembeli yang diyakini bisa Anda percaya.

Kolom InfoDigi ini hadir atas kerja sama antara situs Boomee.co dan Trenologi.com. Untuk kali ini, artikel ditulis oleh Dwi Ratih dengan sedikit penambahan artikel tanpa mengubah inti tulisan. Kolom ini akan membahas hal seputar media sosial, internet, ranah mobile dan berbagai kejadian menarik yang terjadi di dunia digital. Nantikan kolom InfoDigi lainnya di TRL. 

TRL - boomee

1 Comment

  1. Inilah yang disayangkan makin banyak aja orang yg hobi nipu padahal semakin lama belanja online makin berkembang, tapi banyak yg ngerusak kepercayaan pembeli.

    Saya beberapa kali belanja online dan dulu juga sempet buka toko ol sendiri, tipsnya sebelum belanja cek dulu sellernya bisa dipercaya atau engga kalau ragu belanja di toko online yg udah gede aja & punya barang sendiri bukan cuma menampung penjual atau yg sistem pembayarannya harus melalui situs tersebut baru setelah barang diterima masuk ke seller atau kalau diforum pakai rekber, biasanya aman kalo ati2

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Previous Story

15 Tahun Lagi Robot Akan Lebih Cerdas dari Manusia

Next Story

Hanifa Ambadar, CEO Female Daily Network, Bicara Tentang Membangun Komunitas

Latest from Blog

Don't Miss

OPPO Store Diresmikan, Aplikasi Belanja Online dengan Konsep Smart One-stop-shopping Solution

OPPO telah memperkenalkan kembali toko online-nya di Indonesia, dengan nama

Gojek’s Effort for Mature Online Grocery Business, GoMart to Provide Shopping Partner

With the rapid growth of online grocery services, Gojek reactivated GoMart in