Dark
Light

idEA dan Kemenkominfo Sosialisasikan “Safe Harbour Policy”

2 mins read
February 27, 2017
Menkominfo Rudiantara, Ketua Umum idEA Aulia E Marinto, dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya saat acara idEA / DailySocial

Dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 yang diterbitkan akhir tahun 2016 lalu, secara jelas tertulis mengenai aturan untuk penyelenggara e-commerce, baik penyedia platform e-commerce yang bersifat user generated content (UGC) maupun pedagang (merchant) atau yang disebut Safe Harbour Policy.

Meskipun bentuknya masih dalam bentuk Surat Edaran, pemerintah melalui Kementerian Kominfo belum bersedia untuk membuat Peraturan Menteri serta memberikan sanksi atau hukuman kepada pelaku dalam hal ini penjual yang secara ‘nakal’ mengunggah konten (barang/jasa) yang dilarang di platform e-commerce atau marketplace.

“Saya melihat tidak bisa secara langsung dibuat Peraturan Mentri terkait dengan Safe Harbour Policy ini, karena dinamika layanan e-commerce yang kerap berubah. Peraturan Menteri sifatnya adalah mutlak dan jelas, sehingga agak sulit diterbitkannya Peraturan Menteri segera. Dengan adanya Surat Edaran diharapkan bisa menjadi langkah awal,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada media hari ini.

Surat Edaran ini berusaha memberikan rasa aman dan memberikan jaminan bagi pengguna layanan e-commerce (UGC). Surat edaran ini secara spesifik mengatur kewajiban dan tanggung jawab penyedia platform layanan e-commerce dan merchant dalam mengunggah konten dagangan produk atau jasa mereka.

“Dengan Surat Edaran ini secara langsung bisa ditetapkan batasan tanggung jawab secara jelas, sehingga pihak layanan e-commerce seperti Tokopedia tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab, ketika ada penjual yang menjual barang atau jasa yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata CEO Tokopedia William Tanuwijaya selaku Pengawas Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)

Penyedia platform diwajibkan menyediakan sarana pelaporan, melakukan tindakan terhadap aduan, hingga memperhatikan jangka waktu penghapusan dan/atau pemblokiran terhadap pelaporan konten (penjual) yang dilarang.

“Dengan adanya Surat Edaran ini adalah satu langkah untuk edukasi kepada seluruh stakeholder di Indonesia, sehingga kalau misalnya ada masalah, tidak perlu dipanggil secara offline para pendiri dari layanan e-commerce ke kantor polisi atau pihak terkait lainnya, namun ada prosedur online yang bisa ditempuh terlebih dahulu,” kata William.

Sosialiasi dan edukasi kepada anggota idEA

Sebagai asosiasi yang menjadi wadah para pelaku layanan e-commerce di Indonesia, idEA bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada anggota untuk selalu memperhatikan konten yang tidak sesuai dengan ketentuan serta membuat pilihan laporan di masing-masing platform. Aulia E. Marinto selaku CEO Blanja sekaligus Ketua Umum idEA menghimbau pelaku layanan e-commerce lebih agresif melakukan sosialisasi dan edukasi.

“Dengan adanya Surat Edaran ini artinya sudah ada pintu untuk melaporkan jika adanya barang-barang yang dijual dengan memanfaatkan platform terkait tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan berisiko membahayakan. Nantinya laporan tersebut bisa diteruskan kepada pihak terkait [Polisi, BPOM] untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Aulia.

Aulia kembali menegaskan karena sifatnya adalah laporan, idEA maupun Kementerian Kominfo tidak bisa langsung memberikan sanksi atau hukuman kepada penjual nakal tersebut. Masing-masing layanan e-commerce berhak untuk menerapkan prosedur masing-masing mulai dari memberi peringatan hingga penurunan konten.

“Dengan adanya Safe Harbour Policy ini setidaknya kami dari pelaku industri merasa lebih nyaman untuk mengembangkan industri, sehingga kami bisa fokus untuk berinovasi dengan beragam layanan,” kata Aulia.

Saat ini Surat Edaran belum mengatur bagi pemain user generated content (UGC) asing seperti Facebook, Twitter dan Instagram. Platform tersebut tidak bersifat lokal sehingga masih belum bisa disertakan dalam Surat Edaran yang ada saat ini. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan bakal dibuat aturan lebih jelas untuk platform UGC asing tersebut.

Previous Story

Huawei P10 dan P10 Plus Ikut Ramaikan MWC 2017

Next Story

Menguji Lenovo Ideapad 110 14AST-80TQ, Laptop Andal Terjangkau Bersenjata APU AMD Generasi ke-7

Latest from Blog

Don't Miss

Blibli rayakan ulang tahun ke-12

Ulang Tahun ke-12, Blibli Hadirkan Program “Blibli Annive12sary”

Dengan persaingan yang semakin ketat, eksistensi sebuah e-commerce di Indonesia
TikTok Shop

TikTok Shop Tingkatkan Fitur dan Fasilitas Menjelang Tahun Ketiganya di Indonesia

TikTok merupakan salah satu media sosial yang paling digandrungi saat