Dark
Light

Kehadiran GrabCar di Jakarta Siap Penuhi Aturan Main Pemerintah

1 min read
August 13, 2015

GrabCar fokus ke Jakarta / Shutterstock

GrabTaxi meluncurkan layanan GrabCar mereka di Jakarta terhitung mulai hari Minggu, 9 Agustus. Sebelumnya layanan transportasi privat berbasis aplikasi ini diawali di Pulau Bali beberapa bulan lalu. Pihak GrabTaxi menyatakan siap menjalankan layanan GrabCar di Jakarta sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Ditemui kemarin (12/8) dalam acara GrabBike Kingdom, Country Head of Marketing GrabTaxi Indonesia Kiki Rizki memberikan sedikit penjelasan mengenai layanan GrabCar. Meski layanan serupa berhasil mengundang kontroversi (baca: driver Uber dijebak dan ditangkap), pihak GrabTaxi tidak merasa gentar untuk menghadirkan revolusi transportasi pada Ibukota DKI Jakarta.

Dari Bali, GrabCar mengadopsi pendekatan sedikit berbeda. Jika di Bali cenderung untuk mengakomodir turis yang ingin berlibur, di Jakarta pihaknya berfokus pada kalangan eksekutif yang butuh berpindah tempat di sekitar Jakarta dengan aman dan nyaman.

Kiki secara terbuka mengakui bahwa perihal pricing sendiri masih coba diterka dalam implementasinya di Jakarta. Menurutnya [ketentuan] yang ada saat ini bahwa plat hitam tidak dapat beroperasi sebagai taksi dan tidak dapat dipasangi argo.

“Sejauh ini memang belum ada regulasi biaya yang diterapkan. Bagaimanapun kami siap mengikuti peraturan yang ada. Sementara itu jika tidak ada charging harga per hari, per jam, atau per bulan dari rental mitra, kami akan mematok tarif berdasarkan point-to-point untuk wilayah sekitar Semanggi dan Kemang,” ujarnya.

GrabTaxi melakukan ujicoba layanan GrabCar dari dan ke wilayah Semanggi dan Kemang saat ini. Pihaknya memberlakukan tarif nol Rupiah bagi pengguna yang ingin mencoba layanan GrabCar di Jakarta yang kabarnya telah memiliki lebih dari 200 armada. Metode pembayaran hanya menggunakan uang tunai, meskipun begitu pihaknya tidak menutup kemungkinan mengakomodasi pembayaran menggunakan kartu kredit di kemudian hari.

Kiki menekankan terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian bagi pihaknya agar bisa menjalankan operasi berdasarkan ketentuan pemerintah. Yang pertama ialah pihak yang menjalankan usaha wajib berbentuk PT yang bekerja di bidang transportasi. Poin selanjutnya ialah minimum harus memiliki lima mobil serta memiliki kelengkapan surat dan penanganan layanan yang baik, setiap mobil juga harus memiliki sertifikasi khusus, harus memiliki pool armada, terdaftar di asuransi, dan memiliki undang-undang gugatan.

Poin-poin tersebut tidak hanya harus dipenuhi pihak GrabTaxi sendiri, tetapi juga mitra mereka, contohnya rental mobil, yang bisa mengambil alih beberapa poin persyaratan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Previous Story

Boyong Sejumlah Fitur Unggulan, Smartphone ‘Lenovo’ ZUK Z1 Akhirnya Resmi Dirilis

Next Story

Tak Mau Kalah dari Apple Music, Rdio Juga Hadirkan Siaran Live Radio

Latest from Blog

Don't Miss

Kemenhub sahkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 yang melarang layanan taksi online berpromosi tarif di bawah tarif batas bawah

Dengan Aturan Baru, Pemerintah Regulasi Tarif Taksi Online dan Perlindungan Pengemudi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengesahkan aturan terbaru Permenhub Nomor 118
Grab introduces GrabCar Ellite+ in Medan / Grab

Grab Introduces GrabCar Ellite+ in Medan

Grab returns with a new program called GrabCar Ellite+ in