Dalam upaya memerangi situs bermuatan negatif Menkominfo Rudiantara akhirnya mengeluarkan program DNS Nasional yang mengharuskan semua penyelenggara jaringan internet melakukan sinkronisasi DNS mereka dengan DNS Trust+Positif. Penerapan DNS Nasional tampaknya bakal lebih ketat ketimbang implementasi sebelumnya.
Aturan kebijakan DNS nasional ini sendiri tertera dalam surat Menkominfo dengan nomor 283/KOMINFO/AI.02.02/03/2015. Selain menjadikan DNS Trust+Positif sebagai DNS Nasional, dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa pelaksanaan sinkronisasi DNS harus rampung paling lambat tanggal 31 Mei 2015.
Menurut Rudiantara kebijakan pemblokiran terhadap konten berbau pornografi sejatinya telah dilakukan oleh operator dan penyedia jasa internet dengan memanfaatkan database dari Trust+Positif milik Kementerian Kominfo. Namun hal tersebut kenyataannya tidak berjalan mulus, masih banyak situs-situs pornografi yang lolos dari filter.
“Kita minta lakukan filtering, tapi masih ada operator seluler yang bocor. Datanya saya punya tapi nggak pernah ditegur. Kita minta operator untuk blok. Saya nggak tahu apa sengaja lolos atau gimana. Kita nggak akan represif seperti China, tapi kita harus mikirin keamanan juga,” papar Rudiantara.
Berawal dari kebocoran itulah Kominfo mencoba menerapkan filter satu pintu. Artinya sebelum permintaan konten pornografi sampai ke penyedianya semua harus melewati filter dalam hal ini DNS Trust+Postif atau DNS Nasional. DNS Nasional akan menerima dan memfilter semua request dari IP yang berasal dari Indonesia, jadi dengan kebijakan ini diharapkan tidak akan lagi kebocoran seperti sebelum-sebelumnya.
Kebijakan satu pintu ini menjadi krusial bagi lalu lintas Internet Indonesia. Siapa yang menguasai pintu ini, baik pemerintah maupun pihak yang tidak bertanggung jawab (jika terjadi kejahatan), bisa memaksakan semua kebijakan yang diinginkannya.
Berikut adalah rincian pelaksanaan DNS Nasional tersebut.
- DNS Trust+Positif dijadikan sebagai DNS Nasional
- Penyelenggara jaringan wajib melakukan sinkronisasi pada DNS Penyelenggara jaringan dengan DNS Trust+Positif
- Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tearahnya akses internet oleh pengguna DNS Nasional. Oleh karena itu, penyelenggara jaringan wajib melakukan redirection seluruh trafik DNS dari pengguna akhir internet (pelanggan) menuju DNS Nasional.
- Pelaksanaan sinkronisasi dan redirection harus sudah diimplementasikan paling lambat pada tanggal 31 Mei 2015.
- ISP yang menggunakan jaringan dari penyelenggara jaringan wajib mengikuti proses redirection terhadap DNS Nasional di sisi penyelenggara jaringan.
- Pelaksanaan teknis penerapan DNS Nasional harus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.