Setelah sempat tertahan beberapa waktu, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyetujui (dalam bentuk keputusan) merger-akuisisi yang diajukan oleh XL Axiata (XL) dan Axis. Meskipun sudah memiliki restu Kominfo, seperti dikonfirmasi oleh IndoTelko langkah ini harus mendapat persetujuan pula dari KPPU. Persetujuan ini untuk memastikan ada tidaknya undang-undang yang dilanggar terkait persaingan usaha dan konsentrasi pasar (di bidang telekomunikasi).
Seperti kita ketahui, di akhir September lalu XL dan Axis mengumumkan langkah konsolidasi antara keduanya, di mana XL mengambil alih 95% saham Axis yang dimiliki oleh Saudi Telecom (STC) dan membayar sebagian hutang dan kewajiban perusahaan ini. Berdasarkan jumlah pelanggannya, XL adalah perusahaan GSM terbesar ketiga di Indonesia sementara Axis berada di urutan paling buncit.
Meskipun disetujui oleh Kominfo, ada konsekuensi yang harus dilakukan atas konsolidasi ini. XL diharuskan mengembalikan blok 3G di frekuensi 1975 – 1980 MHz yang berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz (blok 8), sementara Axis harus mengembalikan frekuensi 1955 – 1960 MHz yang berpasangan dengan 2145 – 2150 MHz (blok 12). Total pita spektrum frekuensi radio yang harus dikembalikan adalah 20 MHz. Dengan penataan ulang ini, nampaknya bakal dilakukan tender terbuka kembali untuk pengalokasian dua blok yang dikosongkan ini.
Proses konsolidasi di segmen seluler memang mendapatkan dukungan dari pihak regulator, di mana jumlah operator seluler di Indonesia (yang resminya saat ini mencapai 5 operator GSM dan 4 operator CDMA) dirasa sudah terlalu banyak. Dengan alokasi terbatas untuk setiap operator, pelayanan yang diberikan kepada konsumen untuk transfer data super cepat seperti LTE menjadi semakin sulit.
Studi lain yang dilakukan oleh Fitch juga mendukung langkah konsolidasi ini. Saran Fitch malah lebih ekstrim, di mana menurut mereka idealnya cukup hanya empat operator seluler di Indonesia yang bisa memperoleh profit. Sedikit banyak hal itu ada benarnya karena tiga operator terbesar di Indonesia telah mengambil 85% pangsa pasar.
Diharapkan KPPU mengeluarkan keputusannya per pertengahan Desember ini dan, jika disetujui, seharusnya kita sudah mengetahui entitas baru bentukan langkah merger-akuisisi ini di awal 2014.
[Ilustrasi foto: Shutterstock]