Prahara pemblokiran DNS alternatif publik yang dilakukan oleh pemerintah akhirnya terjawab sudah. Setelah masalah ini sempat dibantah oleh salah satu staf Kemenkominfo, kami telah memperoleh konfirmasi resmi dari Ir Bambang Heru Tjahjono M.Sc, Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika (APTIKA) yang bisa menjadi kunci penting akan persoalan; “benarkah pemerintah menangkal semua DNS publik alternatif demi memuluskan kampanye internet positif?”.
Seperti keterangan yang disampaikan oleh Bambang Heru yang kami hubungi via email, dirinya membenarkan pihak Kemenkominfo melarang penggunaan DNS alternatif lain yang tidak mendukung program Trust+.
“Kominfo sejak diberlakukannya Permenkominfo No.19-2014 memang tidak memperbolehkan penggunaan DNS lain yang tidak memiliki filtering database Trust+, Jadi tidak hanya DNS Google saja,”
Ir Bambang Heru Tjahjono M.Sc, Dirjen APTIKA Kemenkominfo
Ia menambahkan, upaya ini dilakukan oleh pihak Kemenkominfo untuk mencegah pengelabuan DNS yang bisa memungkinkan pengguna untuk mengakses konten negatif dalam internet. Dalam hal ini, ia mencontohkan seperti kebijakan yang dilakukannya kepada Biznet. “Pemblokiran DNS ini merupakan suatu upaya untuk mencegah pelanggan mengelabui DNS Biznet, dalam mengakses konten yang tidak diperbolehkan oleh Biznet maupun ISP nasional berlisensi lainnya,” tambahnya.
Inisiatif pemblokiran ini menyusul kampanye internet sehat yang terus digalakkan oleh pemerintah. Kemenkominfo sendiri mengandalkan program Trust+ dengan dukungan DNS Nawala untuk menyaring situs-situs yang bermuatan konten negatif. Sayangnya, program ini malah justru kebablasan dan cenderung berlebihan. Jika masih ingat, situs Vimeo dan Reddit yang notabene menurut banyak orang merupakan situs yang layak untuk dikonsumsi siapa saja, malah juga terkena dampak pemblokiran, alhasil bisa dibilang nasibnya sama seperti situs dewasa dan perjudian yang jelas lebih layak untuk disaring persebaran kontennya.
“Perlu diketahui bahwa situs-situs yang terlarang dalam database Trust+ lebih dari 90% adalah konten-konten pornografi yang dilarang baik di UU ITE ataupun UU Pornografi, dan ini juga dilaksanakan di negara-negara lain seperti di Eropa, Korea, Singapura, Malaysia, dll,”
Sebagai salah satu pihak regulator yang mengurusi ekosistem internet Indonesia, Bambang pun menyerukan peranan kepada banyak pihak untuk dapat melaporkan para ISP lokal yang saat ini tidak atau belum menggunakan database Trust+ di dalam DNS alternatifnya. Sejauh yang kami pantau, hingga detik ini baru hanya Biznet dan Telkom Speedy saja yang baru mematuhi hal tersebut.