Layanan streaming musik menjadi alternatif baru di masyarakat untuk mendapatkan akses musik dari penyanyi atau band favoritnya. Tren ini hampir merata terjadi di semua negara, tak terkecuali di Indonesia. Melihat potensinya yang besar dan pengalaman sukses di negaranya, layanan aplikasi streaming musik asal Korea Selatan Beatpacking (atau sering disebut Beat) berencana melakukan ekspansi ke beberapa negara di Asia Tenggara, salah satunya ke Indonesia.
Disebut-sebut sebagai “game changer” di industri, layanan streaming musik turut mengubah bagaimana bisnis di lingkungan industri beroperasi. Pro dan kontra terus bermunculan, ada yang merasa dirugikan (dari sisi industri), namun tak sedikit juga yang merasa diuntungkan.
Menurut Park Su-man, CEO Beatpacking Company, saat sebuah layanan streaming musik memberikan akses gratis kepada pendengarnya itu bukanlah hal yang benar-benar gratis, tetap akan ada yang dibayarkan atas akses tersebut.
Park mengatakan kepada Korea Herald:
“Sejak peluncuran aplikasi peluncuran musik yang didukung iklan digital, penjualan musik digital di platform lain tidak menurun, tetapi terpantau adanya peningkatan keuntungan kepada pemegang hak cipta musik berkat royalti yang diterima.”
Di Korea sendiri layanan streaming yang memberikan akses gratis dan memaksimalkan pendapatan melalui iklan masih cukup baru di industri dan Beatpacking termasuk salah satu pemula yang sudah mendulang pendapatan. Wajar saja, Korea merupakan salah satu negara dengan industri musik yang cukup berpengaruh dalam perekonomian.
Sebelumnya di ranah global terdapat Pandora dan Spotify yang sudah cukup terkenal. Dua platform tersebut bekerja mendigitalisasi proses industri musik tradisional dan memberikan model berlangganan. Secara esensial tak berbeda dengan cara lama dalam melakukan monetisasi.
Park menceritakan awalnya sempat banyak pihak yang skeptis dan ragu, apakah iklan digital mampu menutup biaya produksi dan royalti hak cipta. Namun nyatanya terbukti bisa, setidaknya di Korea Selatan. Hingga saat ini Beatpacking berhasil merangkul 6 juta pengguna di Korea dan telah mengembalikan royalti 14 miliar won (Rp 162 miliar) tahun ini kepada pemegang hak cipta.
Di Korea sendiri sudah ada aturan terkait royalti, yakni 3,6 won untuk setiap pemutaran sebuah lagu di sistem berlangganan dan 7,2 won untuk sistem berbasis iklan.
Indonesia dipilih sebagai salah satu lahan ekspansi Beatpacking karena potensi penggemar K-Pop yang begitu besar.
Menurut PricewaterhouseCoopers, secara global diprediksikan pendapatan dari layanan streaming musik akan mencapai $5 miliar di tahun 2018, melebihi pendapatan layanan unduh musik digital. Layanan berpendapatan dengan iklan seperti ini sekaligus menjadi cara baru bagi industri musik untuk berkembang.