Pemerintah berencana untuk menghilangkan de minimus value atau yang dikenal juga sebagai pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai untuk barang impor yang dibeli melalui transaksi e-commerce. Hal ini karena saat ini sudah ada PLB (Pusat Logistik Berikat) khusus e-commerce dan dalam rangka melindungi dari membanjirnya barang-barang impor yang masuk ke tanah Air.
“Hal itu [penghapusan de minimus value] sudah menjadi pertimbangan dalam rangka mengambil kebijakan PLB e-commerce. Kami antisipasi dengan bentuk regulasi, barang dari [layanan] e-commerce yang akan dimasukkan ke lokal, tidak bisa menikmati de minimus,” terang Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Di aturan sebelumnya barang impor yang dibeli melalui layanan e-commerce mendapat de minimus value untuk nilai barang dengan batas maksimal $100. Dengan ada regulasi baru nantinya barang impor yang dibeli atau didatangkan melalui layanan e-commerce tidak lagi mendapat keringanan bea masuk.
Aturan mengenai PLB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Logistik Berikat.
Aturan PLB tidak hanya membatasi tetapi juga memberikan ruang bagi industri e-commerce untuk tumbuh dan bersaing. PLB ini juga diharapkan bisa meningkatkan efisiensi proses logistik yang ada di Indonesia.
“Kami tidak ingin kehilangan kesempatan, kemudian barang-barang Indonesia yang diperdagangkan itu hub-nya atau sentra logistiknya di luar negeri, sementara konsumennya lebih banyak di Indonesia,” tutur Heru.