Selesai sudah perhelatan ajang terbesar bagi industri keuangan dan teknologi di Indonesia, hasil kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Banyak tamu kehormatan yang hadir di sini, mulai dari Presiden RI Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Agus D Martowadojo, dan menteri lainnya.
Pemerintah secara terang-terangan mendukung perkembangan industri financial technology (fintech) dengan mengeluarkan berbagai aturan untuk mendorong perkembangan ekosistemnya. Presiden Joko Widodo mengatakan fintech bisa menjadi solusi untuk memperluas akses masyarakat Indonesia yang ada di pelosok daerah dan belum terjangkau oleh jasa keuangan dari perbankan.
“Misalnya untuk UKM, masih jarang ada catatan keuangannya karena mereka merasa ribet. Hal inilah yang membuat mereka sulit mengakses permodalan ke bank. Ini juga menandakan tingkat keuangan inklusi perlu ditingkatkan dari hal yang paling dasar yakni dengan meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” kata Presiden, Selasa (31/8).
Presiden juga ingin mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi, terutama anak muda yang bergerak di fintech agar dapat terus menghasilkan terobosan seperti aplikasi digital yang berguna dalam meningkatkan inklusi keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan membuat formulasi kebijakan, pengaturan, dan kerangka aturan untuk mendorong industri fintech bisa lebih berkembang. Bahkan, sambung dia, apabila diperlukan akan ada insentif dan fasilitas tertentu yang bisa dinikmati fintech agar industri tersebut ke depannya bisa menjadi kekuatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dampak lanjutnya, akan dapat mengurangi pengangguran, menambah lapangan pekerjaan, dan akhirnya dapat memecahkan masalah kemiskinan dan kesejahteraan. “Oleh karena itu, saya bersedia untuk duduk bersama agar kita semua bisa mengidentifikasi kerangka kebijakan apa saja yang diperlukan sehingga Indonesia bisa dengan cepat menumbuhkan fintech yang dapat memperluas kesempatan,” terang Sri.
Regulator akan terbitkan aturan
Sebagai bank sentral, Gubernur BI Agus D Martowadojo mengatakan bulan depan BI akan menerbitkan Peraturan BI (PBI) terkait fintech, yakni mengenai pemrosesan transaksi pembayaran. Beberapa poin yang akan dimasukkan oleh BI, mulai dari perusahaan fintech harus berbadan hukum, wajib melakukan transaksi dalam mata uang Rupiah, dan wajib menyimpan likuiditasnya di bank. “Kami ingin berikan arahan umum kalau seandainya ada pelaku fintech dari internasional yang masuk ke Indonesia. Kemudian, melakukan transaksi harus dalam Rupiah, dan penyimpanan dananya harus di bank,” kata Agus.
Secara umum BI membedakan perusahaan fintech ke dalam empat kelompok utama. Pertama, kelompok deposit, lending, dan capital rising. Dalam kelompok ini juga mencakup model bisnis crowdfunding dan peer-to-peer lending.
Kedua, kelompok payments, clearing, dan settlement, termasuk pembayaran melalui situs mobile dan desktop. Terakhir, kelompok market provisioning dan investasi, dan manajemen risiko.
BI, lanjut dia, akan membangun fintech office, suatu pendampingan khusus dalam mengembangkan bisnisnya. Lalu, akan diberikan pandangan mengenai kebijakan moneter dan makroprudensial Indonesia agar lebih mengenal iklim usaha. Lalu, BI juga akan berinisiatif meluncurkan inkubator.
Berikutnya, OJK akan menerbitkan aturan untuk dua segmen fintech. Pertama, untuk peraturan fintech akan lebih diarahkan ke perusahaannya. Sementara, untuk fintech startup akan diberikan kelonggaran.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan peraturan akan dibuat sederhana guna menghindari startup fintech jadi sulit berkembang. “Peraturan sedang kita matangkan supaya pas, kalau kebanyakan aturan akan mati,” ujarnya.
Untuk fintech baru, ada dua segmen yang akan diatur OJK yaitu crowdfunding dan pembayaran digital. Crowdfunding dalam kerangka aturan OJK, akan mengatur dan mengawas aspek pendanaan dari angle investor yang harus tunduk terhadap regulasi terkait (BI, BKPM, dan DJP) disclosure, prudential, dan keamanan data personal.
Pembayaran digital akan diatur mengenai pengawasan terhadap aspek disclosure, prudential terkait produk yang ditawarkan, keamanan data personal, dan keamanan deposit dana dalam bentuk digital. Lalu pengaturan koordinasi dan pengawasan dengan BI dan Kemkominfo atas aspek dana digital.
Sementara itu, OJK juga akan menerbitkan aturan baru untuk IKNB yang bertransformasi fintech. Ada tiga segmen industri yang akan diatur, pembiayaan & ventura menjadi marketplace lending, asuransi menjadi specialist insurance market, dan agen & broker IKNB fintech advisor.
“Kami targetkan seluruh aturan ini dapat terbit paling cepat Oktober mendatang atau paling lambat sebelum akhir tahun ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani.
Bentuk kolaborasi
Dari kalangan pelaku usaha, di hari kedua IFFC telah meresmikan beberapa kerja sama strategis. Pertama, antara portal investasi digital Bareksa dengan penyedia pembayaran elektronik DOKU. Kerja sama ini memungkinkan pengguna DOKU bisa menginvestasikan uangnya ke instrumen reksadana.
Kemudian, kerja sama antara Bank Danamon dengan Investree untuk tujuan sistem cash management. Terakhir, antara Bank Sinarmas dengan Dimo Pay dan Cashlez.
[Baca juga: Survei Fintech Indonesia 2016: 61 Persen Startup Fintech Anggap Regulasi di Indonesia Belum Jelas]
Dari hasil survey Deloitte Consulting, lebih dari 70 fintech di Indonesia sangat berharap adanya kolaborasi dengan lembaga keuangan. Lebih dari separuh menyebut kolaborasi menjadi sangat penting untuk mengembangkan potensi industri keuangan Indonesia di masa mendatang.
Lebih detil diterangkan dalam survey, mayoritas fintech ingin berkolaborasi dengan institusi keuangan lokal (66,2%), fintech lokal (47,1%). Mereka juga ingin membentuk kolaborasi dengan korporasi atau konglomerasi lokal (44,1%) dan perusahaan teknologi startup lokal dari industri lain (44,1%).
–
Disclosure: DailySocial adalah salah satu anggota komite Indonesia Fintech Festival & Conference 2016