Tidak banyak platform online yang menawarkan kemudahan kepada pelaku usaha yang belum familiar dengan konsep legalitas. Didirikan oleh Rieke Caroline, SH dan Billy Boen, buatkontrak resmi meluncur sekitar pertengahan Oktober 2016 lalu.
“Muncul ide bagaimana jika kami (dengan merekrut teman-teman dari dunia profesional hukum) menyediakan jasa drafting dan review ini lebih lebar lagi kepada para UKM yang membutuhkan, agar proteksi bisnis mereka bisa maksimal, dengan demikian usaha UKM bisa lebih lancar. Tetapi karena untuk UKM, maka tentunya harga harus dibuat miring, tidak bisa menyamakan dengan jasa firma hukum yang kerap membayar hitungan jam, membedakan biaya konsultasi, legal opinion, dan dokumen,” kata Rieke kepada DailySocial.
Proses cepat dan mudah dengan harga tetap (fixed price)
Untuk pengguna yang ingin memanfaatkan buatkontrak untuk membuat draft perjanjian atau berkas hukum lainnya, bisa langsung mengakses situs buatkontrak kemudian dapat menuliskan data pribadi serta spesifikasi kontrak atau perjanjian apa yang ingin dibantu oleh tim buatkontrak untuk kemudian dibuatkan (draft) maupun tinjau ulang (review) kembali.
“Setelah mitra UKM melakukan registrasi, pihak kami akan follow up ke team legal counsel untuk proses drafting/review perjanjian dan kontrak yang dibutuhkan. Di buatkontrak sendiri, kami melakukan metode pembayaran dimuka, dimana saat pembayaran sudah dilakukan maka kami akan proses untuk pembuatan ataupun tinjau ulang perjanjian/kontrak yang diinginkan oleh klien kami,” kata Rieke.
Biaya yang dikenakan cukup bervariasi, sesuai dengan kebutuhan dari pengguna dengan harga yang tetap atau fixed price. Harga drafting (pembuatan kontrak/perjanjian) Rp 1 juta (maks. 10 halaman) dan harga review (peninjauan ulang) Rp 900 ribu (maks. 10 halaman).
Seluruh komunikasi dan konsultasi akan dilakukan melalui platform. Lawyer kemudian akan mengunggah dokumen hasil pekerjaannya ke situs dan pengguna dapat bertanya lewat platform itu pula. Tiap pengguna yang membutuhkan jasa Buatkontrak harus memiliki akun serta password sendiri sehingga komunikasi dan prosedur bisnis antara Buatkontrak dengan klien dapat berjalan profesional dan rahasia.
“Selain itu karena pelayanan kami berbasis online (via platform), jadi kami memutus mata rantai yang biasanya pelayanan di legal harus ketemu secara langsung namun di buatkontrak semua komunikasi via online. Namun jangan khawatir dengan kerahasiaan klien karena sudah terjamin. Untuk kerahasiaan kontrak sendiri, kami bisa pastikan bahwa aman dan confidential,” kata Rieke.
Ditambahkan Rieke, buatkontrak saat ini memiliki legal counsel serta lawyer yang capable untuk menangani kerahasiaan sebuah kontrak atau perjanjian dengan mengedepakan kerahasiaan kontrak atau perjanjian yang dibuat.
Menjalankan bisnis secara bootstrapping dan memperluas kemitraan
Saat ini buatkontrak masih menjalankan bisnisnya secara bootstrapping yaitu menggunakan uang pribadi milik pendiri. Masih enggan untuk melakukan penggalangan dana, fokus dari buatkontrak saat ini adalah menambah jumlah lawyer menjadi sekitar 300 orang, melayani setidaknya 5 ribu dokumen per bulan dan bermitra dengan 90 asosiasi.
“Untuk promosi buatkontrak, kami menggandeng mitra yang menaruh perhatian kepada UKM dan startup seperti, kementerian koperasi UKM, HIPMI, HIPMI Jaya, Japnas, Telkom, Indosat Ooredoo, Bank Indonesia, Bank Mayapada, BCA, dan mitra-mitra lainnya,” kata Rieke.