Bank Indonesia mengungkapkan akan segera melakukan uji coba teknologi blockchain di Indonesia pada tahun depan. Uji coba dilakukan untuk memeriksa apa saja kelebihan dan kekurangannya sebelum diterapkan.
“Blockchain itu jangan disamakan dengan bitcoin. Blockchain itu metode yang memakai distributed ledger technology, sementara bitcoin adalah salah satu produknya. Blockchain itu sudah diuji oleh beberapa bank sentral,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V. Panggabean, Kamis (26/10).
Hanya saja, Eni menuturkan pihaknya belum bisa memastikan pemanfaatan nyata dari teknologi Blockchain untuk pasar Indonesia. Pasalnya, bank sentral perlu melakukan banyak kajian sebelum mengambil keputusan akhir, dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya.
Sejauh pengamatannya, blockchain juga sudah digunakan dalam industri pasar modal, di antaranya PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan NASDAQ.
Menurut Eni, kalau dari hasil uji coba yang dilakukan bank sentral membuahkan hasil yang positif, tentunya ada potensi besar untuk memanfaatkan teknologi di Indonesia.
“Tentu kita tidak bisa tergesa untuk melakukan sesuatu yang perlu diketahui dulu barangnya seperti apa. Bagaimana pemanfaatannya, kita sendiri belum tahu. Di sektor transportasi dan angkatan udara, banyak memanfaatkan Blockchain termasuk sektor yang berkaitan finansial.”
Sebelumnya, Bank Indonesia masih menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Lantaran memiliki risiko tinggi, kemungkinan legalitasnya di Indonesia sangat kecil.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengimbau agar masyarakat yang paham mengenai bitcoin dapat membantu menyosialisasikan penghentian penggunaan alat pembayaran baru berbasis teknologi tersebut.
“Bitcoin bukanlah satu alat pembayaran [yang sah]. Tapi kalau itu ternyata digunakan sebagai alat pembayaran, tentu akan ditindak,” terangnya dikutip dari Tirto.
Agus menilai bitcoin jauh dari azas ekonomi dan keamanan. Oleh karenanya, bank sentral menganggapnya bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Sistem ini [mata uang bitcoin] juga tidak patuh terhadap [prinsip] anti pencucian uang, dan yang kami ingin jaga adalah risiko sistemik yang bisa muncul tanpa adanya kehati-hatian,” pungkasnya.