Untuk mengontrol transaksi pembayaran e-commerce yang saat ini menyediakan payment gateway hingga e-wallet, pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia, akan membuat peraturan yang jelas terkait kegiatan transaksi pembayaran tersebut.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas, seperti dikutip Bisnis:
“Nanti semuanya seperti e-commerce, e-wallet, kliring dan sebagainya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut. Kami akan kelompokkan antara pelaku utama dalam sistem pembayaran maupun penunjangnya.”
Selain proses transaksi pembayaran, peraturan tersebut juga akan mengatur soal syarat perusahaan yang memasuki segmen pemrosesan pembayaran ini.
“Syaratnya banyak macam-macamnya, salah satunya itu seperti harus berbadan hukum. Pemainnya kan sekarang juga sudah macam-macam, seperti e-commerce internet payment gateway sampai e-wallet. Mudah-mudahan pekan ini rampung dibahas di Rapat Dewan Gubernur (RDG) ya,” lanjutnya.
Sektor fintech juga bakal diatur
Selain di sektor e-commerce, BI juga akan mengatur sistem pembayaran online yang digunakan oleh industri keuangan berbasis online (FinTech). Pengaturan ini juga bakal dimuat dalam PBI (yang berbeda dengan PBI untuk pembayaran di sektor e-commerce).
Peraturan untuk mekanisme pembayaran di sektor Fintech disebutkan bukanlah hal yang baru, karena sebelumnya sistem perbankan Real Time Gross Settlement (RTGS) juga diatur oleh BI.
“Fintech memiliki sejumlah otoritas pemerintah, termasuk OJK yang meregulasi urusan kredit dan penyimpanan (tabungan). Untuk pembayaran dan transaksi, BI akan mengaturnya,” kata Ronald dikutip dari Antara.