Tak ketinggalan dengan otoritas di negara lain, Bank Indonesia (BI) juga tengah melakukan kajian terhadap penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran untuk wilayah jurisdiksi Indonesia. Dikutip dari Liputan 6, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Jihansyah menjelaskan pengkajian dilakukan untuk melihat seberapa efektif penggunaan Bitcoin di Indonesia terutama terhadap peredaran mata uang rupiah.
Lebih lanjut Difi mengatakan, “Pengkajian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penggunaan Bitcoin di Indonesia, motif penggunaan Bitcoin, keterkaitan dengan legalitas dan landasan hukum yang ada di Indonesia, dan berbagai risiko dalam penggunaan Bitcoin tersebut.”
Menurut Difi, BI berprinsip bahwa suatu mata uang harus memiliki backup jaminan dan dasar hukum untuk melindungi nasabah. Sejauh pemahaman BI, Bitcoin bersifat universal dan tidak seperti uang konvensional yang secara hukum harus diatur peredarannya di wilayah tertentu. Salah satu titik berat pengkajian BI tentang Bitcoin adalah soal penanggung jawab dan pengawasannya.
Berkaitan dengan fungsi Bitcoin sebagai alat pembayaran (alternatif), Difi menyatakan sejauh ini BI baru menemukan dua merchant di luar Jawa yang sudah menawarkan penggunaan Bitcoin. Meskipun demikian, BI belum tahu berapa nilai transaksi Bitcoin di Indonesia.
Masih tergolong baru, pemanfaatan Bitcoin di Indonesia memang cukup terbatas. Artabit adalah sebuah startup yang menawarkan Bitcoin sebagai media pembayaran untuk e-commerce, sementara situs Bitcoin Indonesia memberikan kemudahan bagi konsumen dalam negeri untuk membeli dan menjual Bitcoin.
Langkah pihak-pihak yang berkepentingan dengan Bitcoin memang sejauh ini belum mendapat restu dari otoritas keuangan negara. Di Cina, bank sentralnya melarang institusi finansial dan lembaga pembayaran untuk bertransaksi menggunakan Bitcoin. Otoritas keuangan Korea Selatan, setali tiga uang dengan menyatakan Bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik sehingga tidak memiliki indikator pembanding. Otoritas kedua negara tersebut tidak melarang rakyatnya untuk bertransaksi menggunakan Bitcoin, tapi semua risiko ditanggung sendiri.
Satu hal yang pasti, keputusan yang diambil oleh otoritas keuangan negara terhadap Bitcoin berarti pengakuan terhadap eksistensi Bitcoin itu sendiri. Prinsip kehati-hatian yang ditunjukkan oleh lembaga-lembaga keuangan bisa dipahami oleh penggiat Bitcoin karena mereka menginginkan Bitcoin diterima lebih luas sebagai alat pembayaran, bukan sekedar alat spekulasi seperti yang saat ini populer di mata masyarakat.
Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja Bitcoin harus mencapai titik kesetimbangannya terlebih dahulu. Volatilitas yang masih tinggi merupakan momok untuk mencapai tujuan ini. Sistem mata uang alternatif berbasis digital ini diperkenalkan tahun 2008 oleh programmer atau grup programmer dengan nama samaran Satoshi Nakamoto.
[Ilustrasi foto: Shutterstock]