Sejumlah perusahaan teknologi bidang hukum menginisiasikan pendirian asosiasi khusus industri hukum dinamai Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia (Indonesian Regtech and Legaltech Association / IRLA). Pendirian asosiasi ini menjadi upaya untuk mendorong masyarakat Indonesia yang melek hukum dan mendorong terciptanya inovasi baru.
Perusahaan yang bergerak sebagai inisiator pendirian asosiasi ini, di antaranya Lawble, Privy.id, LegalGo, PopLegal, Startup Legal Clinic, dan eClis.id.
Regtech adalah smart legal tool yang menggunakan teknologi inovatif untuk membantu masyarakat dan bisnis pada umumnya memahami dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Sementara legaltech itu mencakup segala jenis produk dan jasa yang berkaitan pada layanan inovatif berbasis teknologi untuk meningkatkan pelayanan dalam hal legalitas.
Asosiasi ini menjadi wadah untuk berbagai perusahaan yang bergerak di sektor hukum dengan satu tujuan, yaitu peningkatan literasi dan edukasi tentang hukum. Juga, sebagai mitra masyarakat untuk berhubungan dengan regulator dan pemerintah.
Masyarakat dapat berhubungan langsung dengan asosiasi untuk pemahaman hukum, sehingga diharapkan tidak ada lagi multiinterpretasi pada suatu legalitas atau regulasi.
Dalam prakteknya, asosiasi akan banyak berurusan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) dan kementerian lainnya, semisal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Pemahaman hukum sangat penting bagi negara yang sedang berkembang. Fokus utama kami adalah edukasi masyarakat, bukan pelayanan bisnis kepada para pebisnis, praktisi hukum, dan sebagainya. Apabila kita memakai baju asosiasi, kita akan melepas seluruh atribut bisnis kita karena itulah tujuan dari IRLA dibentuk,” terang Ketua Umum IRLA dan CEO Lawble Indonesia Charya Rabindra, Senin (18/9).
Kesadaran regulasi dan hukum masih minim
Menurut Charya, hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun sayangnya, tingkat pemahaman masyarakat masih sangat rendah. Tercermin dari kurangnya kesadaran membayar pajak.
Regtech dan legaltech memang merupakan industri yang masih asing di telinga orang Indonesia, tetapi industri ini mencakup hampir segala sektor yang berkaitan dengan hukum dalam masyarakat. Terlebih, sejak hadirnya teknologi digital yang telah menjangkau berbagai sektor mulai dari finansial, transportasi, imigrasi, jasa, dan sebagainya.
Menurutnya, dengan adanya bantuan teknologi yang mumpuni, hukum bukan lagi menjadi sesuatu yang kompleks dan bisa dihindari. Melainkan menjadi sesuatu yang ingin dipahami dan dicari tahu oleh masyarakat.
Melihat fenomena tentang perspektif hukum yang komplek, memunculkan timbulnya urgensi untuk membentuk asosiasi khusus membidangi industri hukum. Dia berharap, lewat asosiasi akan menyatukan segala usaha dari berbagai pihak untuk modernisasi sektor hukum di Indonesia.
Program kerja asosiasi
Dalam program kerja, IRLA mendorong inovasi, memfasilitasi integrasi dan kolaborasi di seluruh ekosistem regtech dan legaltech dalam skala global. Salah bentuknya adalah mengadakan komunikasi rutin dan advokasi intensif dengan regulator di tingkat nasional maupun internasional.
Anggota dapat memperluas jaringan dan membuka peluang kolaborasi antara sesama dalam meningkatkan pertumbuhan regtech dan legaltech di Indonesia. Selain itu, anggota dapat mengakses data dari lembaga nasional maupun internasional yang bekerja sama dengan asosiasi. Asosiasi juga akan menggaet beberapa universitas untuk meningkatkan literasi mengenai bidang ini.