Dark
Light

Asosiasi E-Commerce dan Asosiasi Digital Indonesia Serukan Telkomsel dan XL Axiata untuk Hentikan Praktek Penyusupan Iklan Tanpa Izin

1 min read
September 10, 2014

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) secara bersama menyerukan dua perusahaan telekomunikasi, Telkomsel dan XL Axiata (XL), untuk menghentikan praktek penyusupan iklan tanpa izin dan tanpa kerja sama. Penyeruan ini digalang melalui petisi online yang mengatasnamakan dua asosiasi yang memayungi 39 anggota idEA dan 21 anggota IDA. Penyusupan iklan ditampilkan di halaman mobile browser yang diakses melalui jaringan seluler kedua operator tersebut.

Seperti yang diinginkan dalam petisi tersebut, Telkomsel dan XL Axiata disebut telah melakukan praktek intrusive advertising, baik secara interstitial maupun off-deck, tanpa seijin pemilik situs. Dampaknya bagi pemilik situs adalah keluhan yang diterima oleh konsumen situs terkait meskipun situs tersebut nyata-nyatanya tidak pernah bekerja sama atau membolehkan operator telekomunikasi untuk memasang iklan. Bagi konsumen, iklan semacam ini merusak kenyamanan saat pengaksesan informasi.

Dikutip dari MetroTV News, sejumlah anggota idEA dan IDA yang menolak praktek penyusupan iklan di antaranya adalah Bhinneka, Blibli, Jejualan, Kaskus, Tokopedia, Rumah123, Electronic City, MetroTV News, Kompas, Bisnis Indonesia, Viva News, Tribun News, Merdeka, Tempo, Kapanlagi, Liputan6, dan Okezone.

idEA dan IDA dalam pernyataan bersamanya menyebutkan, “Yang menjadi keprihatinan kami di idEA dan IDA adalah penayangan iklan ini dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut.”

Yang menjadi landasan bagi petisi ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 32 ayat 1, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 20. Selain itu seperti termaktub dalam Etika Pariwara Indonesia Bagian 4.5.1 tentang Iklan pada media Internet, disebutkan bahwa “Tidak boleh ditampilkan sedemikian rupa sehingga mengganggu kebisaan atau keleluasaan khalayak untuk merambah (to browse) dan berinteraksi dengan situs terkait, kecuali telah diberi peringatan sebelumnya.”

Sebenarnya masalah ini sudah lama menjadi polemik di antara pemilik konten dan pemilik jaringan telekomunikasi. Di bulan September 2013, sebelas media online besar sudah mengajukan keberatannya ke Telkomsel. Pihak Telkomsel sendiri berjanji menarik segala bentuk interstitial banner per 27 September 2013, meskipun nyatanya sampai sekarang gangguan tersebut masih ditampilkan. November tahun lalu kami juga mempertanyakan kebijakan implementasi interstitial ads dalam suatu diskusi dengan Kepala Layanan Digital untuk Periklanan Mobile XL Herwinto Chandra Sutantyo.

Petisi ini merlukan 100 tanda tangan digital untuk “memaksa” Telkomsel dan XL bersikap kooperatif dan sampai tulisan ini diturunkan sudah 30-an pendukung yang menandatanganinya.

Previous Story

Versi Beta Opera Mini Sudah Tersedia Untuk Windows Phone

Next Story

Gogonesia Tawarkan Pencarian Mudah Berbagai Paket Aktivitas Wisata di Indonesia

Latest from Blog

Don't Miss

XL Axiata Gandeng Ericsson untuk Implementasikan Dual-Mode 5G Core

XL Axiata bekerja sama dengan Ericsson untuk mengimplementasikan solusi Dual-Mode

LinkNet dan Hypernet Berkolaborasi Lahirkan Lyft

Transformasi digital untuk para enterprise yang sudah merupakan sebuah kebutuhan saat