Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sedang mengembangkan sebuah platform untuk menjual konten musik legal. Skema bisnis ini menjadi respon Internet Service Provider (ISP) anggota APJII dalam menghadapi perkembangan bisnis teknologi. Menurut APJII, seperti dikutip oleh Detikinet, bisnis telematika sekarang sedang berkembang ke arah pengembangan konten, platform dan aplikasi.
Di sisi lain, dengan adanya platform ini, ISP akan memblokir unduhan konten musik ilegal. Ketika salah satu pelanggannya mengunduh konten ilegal, ISP akan mendapatkan notifikasi dan memblokir konten tersebut. Skema ini diharapkan mampu memberantas peredaran musik ilegal.
Platform yang sedang dikembangkan oleh APJII ini pada prinsipnya mirip dengan platform yang dimiliki oleh vendor ponsel atau pengembang platform seperti Nokia Store atau iTunes. ISP akan memperoleh bagian dari setiap konten musik yag diunduh. Skema pembagian hasil ini masih dibicarakan dengan pelaku industri musik. Skema tersebut dapat disepakati per lagu, per KB data atau kebijakan lainnya.
APJII juga masih memikirkan cara agar konten legal yang diunduh, tidak disalahgunakan dan diunggah kembali menjadi konten ilegal.
Sammy Pangerapan, Ketua APJII, mengatakan kebijakan menggunakan platform bersama ini akan menguntungkan semua pihak. ISP dapat mengembangkan bisnisnya, musik lokal dapat lebih dihargai, masyarakat pun memperoleh edukasi tentang pentingnya menghargai hak cipta. Tentu saja, harga konten dalam platform ini juga akan ditetapkan dengan harga yang wajar sehingga dapat diterima oleh konsumen.
“Ketika salah satu pelanggannya mengunduh konten ilegal, ISP akan mendapatkan notifikasi dan memblokir konten tersebut.”
jadi penasaran gimana platformna bisa ngebedain antara konten legal & illegal