Dark
Light

APJII Ajukan Uji Materi Undang-Undang Telekomunikasi

1 min read
November 30, 2015

Melanjutkan perkara putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menimpa mantan Direktur IM2 Indar Atmanto, APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) akan segera mengajukan uji materi Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.

“Kami pastikan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Jika nantinya UU 36 Tahun 1999 itu dirombak karena permasalahan ini,” kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza, dikutip dari Suara Pembaruan (29/11).

Menurut Jamalul, UU tersebut dianggap tidak menjamin kepastian dan perlindungan hukum untuk seluruh pihak yang berusaha di bidang industri telekomunikasi dengan skema serupa yang dijalankan IM2 di bawah kepemimpinan Indar Atmanto saat itu.

Tak hanya APJII, sebelumnya para Asosiasi Industri Telekomunikasi Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melayangkan rasa prihatin terhadap putusan MA tersebut.

Asosiasi Industri Telekomunikasi mengungkapkan kekecewaannya dengan mengedarkan petisi dukungan untuk Indar beberapa minggu silam. Pihak-pihak yang terlibat juga mendorong keterlibatan Kemenkominfo demi upaya nyata agar ada kepastian hukum yang dipercaya akan sangat merugikan negara, karena dianggap sebagai infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional.

“Kami ingin agar Presiden segera turun tangan, karena kondisi industri sudah genting. Tunggu apa lagi,” kata Jamalul yang meramalkan kasus ini akan berimbas pada keterbatasan akses Internet bagi masyarakat.

Berdasarkan pemberitaan Republika (29/11), publik bakal berpikir bahwa semua pihak yang ingin memakai Internet, harus menyewa dan mengikuti lelang jaringan seperti provider telekomunikasi. Pandangan yang persis disampaikan Kejaksaan Agung pada IM2 saat menyoal kerja sama IM2 dengan PT Indosat. IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi diputuskan salah karena  menyewa jaringan pada Indosat.

Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengapresiasi sikap Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus Indosat-IM2. Jaksa Agung meminta semua pihak melihat dampak dan manfaat dari kasus yang tengah berlangsung.

“Saya pikir pernyataan Jaksa Agung itu sangat tepat, pertama untuk tidak terburu-buru melakukan eksekusi, kedua, jujur, peluang PK Indar yang kedua ini sudah sepantasnya dan perlu diapresiasi,” ujarnya.

Previous Story

Layanan Pemesanan “Budget Hotel” Zenrooms Hadir Di Indonesia

Next Story

XL Axiata Siapkan Transformasi Mobile Advertising dengan Konektivitas 4G/LTE

Latest from Blog

Don't Miss

Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia selesai merger umumkan nama baru Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dipimpin Vikram Sinha sebagai CEO

Indosat Ooredoo Hutchison Rampung Merger, Kejar Inovasi Digital dan Jaringan 5G

Mengawali tahun baru, Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia mengumumkan
Industri telekomunikasi Indonesia di tahun 2021 mengeksplorasi model baru di bisnis digital hingga mempersiapkan ekosistem 5G / Sumber: Telkomsel

[Kaleidoskop 2021] Catatan Penting Menyambut Babak Baru Industri Telekomunikasi

Investasi ke startup decacorn, konsolidasi antar-operator, hingga akuisisi perusahaan internet,