Dark
Light

Angin Segar dari Bank Indonesia tentang Lisensi Uang Elektronik

3 mins read
February 23, 2017
Kantor Bank Indonesia / Cermati

Bank Indonesia akhirnya bakal mengagendakan kembali pendaftaran lisensi untuk penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), khususnya untuk izin digital wallet dan payment gateway. Saat ini Bank Indonesia sudah menyebar survei kesiapan perizinan kepada seluruh perusahaan e-commerce dan fintech lainnya yang beroperasi di Indonesia. Tenggat waktu untuk pengisian survei tersebut adalah Jumat (24/2).

BI mengungkapkan sebelumnya mereka telah mengadakan rapat dengan agenda Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang antara lain mengatur tentang kewajiban izin bagi PJSP. Bank sentral mendorong seluruh perusahaan yang berencana mengajukan izin tersebut untuk berpartisipasi, pengajuan dianggap masuk jika persyaratan sudah lengkap.

“Setiap partisipan akan mendapatkan dukungan dari iDEA dan AfTech untuk berkomunikasi dengan Bank Indonesia dalam mempersiapkan izin,” terang pihak Bank Indonesia.

Mengapa Bank Indonesia kembali membuka izin lisensi?

Yang pasti, alasan yang membuat BI kembali membuka pendaftaran izin lisensi dikarenakan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/41/DKSP perihal Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) pada akhir tahun lalu.

Belum lagi, bisa dipastikan BI juga mendapat banyak permintaan dari industri yang sudah “kebelet” ingin memperoleh izin lisensi.

[Baca juga: E-money Mungkin adalah Kunci Pembayaran di Masa Depan]

Dalam aturan terbaru, BI membuat sejumlah aturan main yang perlu ditaati. Mulai dari persyaratan, tata cara dan pemrosesan permohonan izin sebagai penyelenggara switching, payment gateway, dan dompet elektronik. Perusahaan yang berniat mengajukan izin sebagai penyelenggara dompet elektronik selain bank harus memiliki kecukupan modal disetor minimal Rp3 miliar.

Sementara untuk izin sebagai prinsipal, penyelenggara switching, kliring, dan penyelesaian akhir harus berbentuk PT dengan paling sedikit 80% saham dimiliki lokal atau badan hukum Indonesia.

Bank sentral juga mengubah batas dana maksimal yang dapat ditampung dalam dompet elektronik dari awalnya Rp5 juta, kini menjadi Rp10 juta.

Menjadi angin segar bagi industri

Tentu saja, kabar ini menjadi angin segar bagi seluruh pemain digital terutama layanan e-commerce maupun fintech. Pasalnya sistem pembayaran adalah unsur fundamental dalam suatu layanan yang dapat memayungi seluruh transaksi.

Saking pentingnya, banyak pemain e-commerce yang sudah menyediakan fitur pembayaran digital berbentuk dompet elektronik dalam platform mereka. Tujuannya ingin memudahkan transaksi pembayaran antara pembeli kepada penjual.

[Baca juga: Mengintip Gurihnya Uang Elektronik di Indonesia]

Misalnya saja, fitur BukaDompet dari Bukalapak. Fitur ini didesain oleh Bukalapak untuk mengakomodir seluruh pembayaran dari pembeli kepada pelapak. Di sana pembeli tidak hanya bisa membayar pesanan barang saja, tapi juga berinvestasi ke reksa dana pasar uang dengan fitur BukaReksa.

Marketplace lainnya adalah Tokopedia, dengan dompet elektronik yang mereka sediakan dapat mengakomodir pembelian dan pembayaran pulsa, paket data, listrik, BPJS, voucher game, TV kabel, donasi, hingga cicilan kredit. Lewat fitur dompet elektronik, pengguna hanya tinggal men-transfer dana lewat ATM, internet banking, virtual account, dan gerai ritel.

Kemampuan uang elektronik yang begitu luas ini jadi suatu amunisi yang ditonjolkan oleh berbagai pemain digital demi meningkatkan traksi dalam platform mereka. Hanya saja, fitur dompet elektronik yang disediakan oleh Bukalapak maupun Tokopedia belum memiliki izin lisensi dari Bank Indonesia.

Terakhir, BI baru memberikan 21 perusahaan untuk menjadi penyelenggara uang elektronik sejak aturan PBI PTP pertama kali diterbitkan pada 2009. Mayoritas pemilik lisensi dikuasai oleh perbankan dan perusahaan telekomunikasi. Perusahaan terakhir yang “beruntung” mendapatkan lisensi adalah PT Espay Debit Indonesia Koe pada 20 Juli 2016.

Memilih akusisi pemilik lisensi uang elektronik

Go-Pay bisa menjadi jawara mobile wallet di Indonesia karena memiliki resep yang tepat
Go-Pay bisa menjadi jawara mobile wallet di Indonesia karena memiliki resep yang tepat

Melihat perkembangan pemberian izin uang elektronik dari BI yang terbatas dan dibatasi, membuat membuat beberapa pemain lebih agresif untuk menggarapnya dengan cara akuisisi. Hal inilah yang dilakukan oleh Go-Jek dan True Money.

True Money merupakan perusahaan penyelenggara uang elektronik dari Thailand. Mereka masuk ke Indonesia pada awal tahun lalu dengan menghadirkan layanan yang serupa. Akan tetapi, langkah awal yang mereka lakukan adalah mengakuisisi perusahaan pemegang lisensi uang elektronik, yakni PT Witami Tunai Mandiri. Witami terhitung resmi menjadi pemegang lisensi uang elektronik sejak 5 Januari 2015.

Go-Jek pun demikian. Asalnya Go-Jek adalah perusahaan penyedia layanan ride hiling. Setelah Go-Jek membangun ekosistem dengan membangun berbagai layanan jasa berbasis aplikasi, akhirnya Go-Jek sampai ke tahap pengadaan sistem pembayaran digital untuk memayungi seluruh transaksi dalam aplikasi tersebut dengan meluncurkan Go-Pay.

Daripada menunggu BI membuka pendaftaran lisensi lagi, Go-Jek lebih memilih untuk mengambil jalan pintas dengan mengakuisisi PT MVCommerce Indonesia pemilik dari PonselPay. PonselPay resmi memegang lisensi sejak 29 September 2014. Langkah ini disinyalir menjadi aksi Go-Jek demi memiliki lisensi uang elektronik.

Perusahaan lainnya, meski belum ada konfirmasi dari kedua belah pihak adalah EMTEK yang dikabarkan mengakuisisi DOKU.

Dengan dimulainya inisiasi dari Bank Indonesia ini, barangkali dapat menjadi titik awal baru untuk menggenjot transaksi digital yang secara perlahan mulai menggeser dominasi transaksi tunai. Dari sisi konsumen, kehadiran lisensi tentunya sangat berguna karena dapat melindungi mereka dari tindak kejahatan. Sementara dari sisi perusahaan, hal ini akan membantu mereka untuk lebih agresif dalam mengembangkan inovasi lainnya dengan koridor aturan Bank Indonesia selaku regulatornya.

Secara potensi, perkembangan uang elektronik di Indonesia sangatlah besar. Berdasarkan statistik dari BI, sepanjang tahun lalu jumlah uang elektronik beredar mencapai 51,2 juta kartu tumbuh 49,22% secara year-on-year (YOY). Sementara dari segi volume transaksi 683,13 juta tumbuh 27,6% dengan nominal transaksi tumbuh 33,69% senilai Rp7,06 triliun.

Previous Story

Aplikasi QOIN Sajikan Layanan Mobile Payment untuk Wisatawan Asing di Bali

Next Story

Mengoptimalkan Proses Validasi Ide

Latest from Blog

Don't Miss

Blibli rayakan ulang tahun ke-12

Ulang Tahun ke-12, Blibli Hadirkan Program “Blibli Annive12sary”

Dengan persaingan yang semakin ketat, eksistensi sebuah e-commerce di Indonesia
TikTok Shop

TikTok Shop Tingkatkan Fitur dan Fasilitas Menjelang Tahun Ketiganya di Indonesia

TikTok merupakan salah satu media sosial yang paling digandrungi saat