Keuangan adalah urat nadi dari kehidupan; entah itu dalam skala negara, organisasi bisnis, bahkan individu. Hal ini menjadikan pengelolaan keuangan menjadi tinggi signifikansinya dan tak ubahnya kebutuhan utama. Sangat disayangkan, belum semua orang tertarik mengambil manfaat dari jasa dan inovasi di industri keuangan untuk menyimpan uangnya, khususnya di era financial technology ini.
Padahal, menyimpan uang sendiri justru memiliki risiko tinggi dan secara praktis kurang baik. Berbeda bila masyarakat memilih untuk memanfaatkan layanan dan atau teknologi keuangan yang sangat bisa dipertanggungjawabkan keamanannya.
Mari ambil contoh umum dalam penyimpanan uang yakni bank. Dengan layanan dari perbankan, nasabah dapat merasa tenang karena uangnya disimpan oleh lembaga yang bisa dipercaya dan memperoleh izin serta diawasi oleh pemerintah dalam pengelolaannya. Belum lagi, kalau pun bank tersebut pada akhirnya kolaps atau dicabut izin usahanya oleh otoritas, maka simpanan uang nasabah masih tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lembaga independen keuangan ini hadir untuk memberikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Saat ini, semua bank yang beroperasi di Indonesia telah menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank konvensional maupun bank syariah.
Simpanan yang dijamin oleh LPS adalah tabungan, deposito, giro dan jenis simpanan lain yang dipersamakan dengan jenis-jenis simpanan yang disebutkan sebelumnya, termasuk juga untuk produk-produk simpanan dari bank syariah.
LPS menggunakan langkah-langkah yang praktis dan terintegrasi dengan teknologi yang dapat dilakukan masyarakat agar uangnya dijamin oleh LPS, antara lain sebagai berikut:
- Memeriksa saldo tabungan kita di bank (rekonsiliasi) dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik (misal: sebulan sekali), hal tersebut juga dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank.
- Cek bunga LPS di situs resmi LPS dan di bank, selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan adalah bunga LPS.
- Tidak punya kredit macet, dengan cara lunasilah kewajiban tepat waktu.
Bila ada bank gagal yang dicabut izin usahanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar. Penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap dan paling lama 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
Pembayaran klaim penjaminan oleh LPS kepada nasabah juga dilakukan secara bertahap sesuai dengan penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Pembayaran tahap pertama dilakukan lima hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai. LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah melalui bank pembayar.
Nasabah diberikan waktu untuk mengajukan klaim penjaminan selama 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Untuk mengajukan/mencairkan klaim penjaminannya, nasabah harus membawa bukti kepemilikan simpanan (misalnya buku tabungan atau bilyet deposito) serta kartu identitas diri.
–
Disclosure: Artikel ini adalah advertorial yang didukung oleh Lembaga Penjamin Simpanan