Salah satu hal yang kini terus diupayakan oleh Badan Ekonomi Kreatif untuk melindungi produk kreatif dalam negeri ialah meminimalisir pembajakan. Dinilai langkah persuasif yang selama ini dilakukan, dengan mengadukan ke polisi, seringkali tak berkabar. Berusaha menanggulangi hal tersebut, Bekraf menginisiasi Satuan Tugas Penanganan Pengaduan Pembajakan Karya Musik dan Film.
Hal ini dinilai sebagai salah satu langkah urgent. Tak pernah ada habisnya saat mendiskusikan tentang ekosistem pembajakan konten digital di Indonesia. Bahkan persentasenya bisa dibilang sudah tidak masuk akal lagi. Contoh di industri musik, tercatat sejak tahun 2007 silam hingga saat ini musik bajakan telah menguasai pasaran dengan persentase 95,7 persen. Dari persetase tersebut Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) pernah menyebutkan kerugian per tahunnya mencapai Rp 4 triliun.
Melibatkan berbagai komponen dalam industri musik dan perfilman serta Bareskrim Polri, Satgas Anti Pembajakan akan menjalankan tiga tugas utamanya, yakni melakukan tindak pendampingan, pemantauan dan edukasi. Satgas bersama tim Bareskrim Polri sudah sepakat untuk mendampingi pihak yang dirugikan dalam hal ini untuk membuat atau melakukan pelaporan. Pendampingan ini dirasa penting, untuk membantu melengkapi berkas-berkas pelengkap, supaya pengaduan yang ada dapat ditindaklanjuti secara lebih mendetil dengan dilakukannya penyelidikan.
Kemudian tugas yang kedua dari Stagas Pengaduan Pembajakan ialah melakukan pemantauan atas laporan yang sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri. Pemantauan dilakukan untuk memastikan kasus tidak mangkrak. Menurut mereka selama ini seringkali banyak terjadi kelalaian dalam tindak lanjut kasus pembahakan, sehingga dengan adanya satgas ini proses hukum dapat terpantau. Sedangkan tugas ketiga ialah melakukan edukasi kepada publik, hal ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalisir peningkatan persentase pembajakan karya musik dan film.
Menanggapi laporan pembajakan yang sering tak berlanjut langkah hukumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Bigjen Pol Bambang Waskito dalam kesempatan di Mabes Polri menyampaikan bahwa selama ini laporan yang diterima kebanyakan baru berbentuk surat, tanpa disertai barang bukti otentik. Harapannya Satgas ini bisa menjadi bagian penting untuk melengkapi laporan terkait pembajakan, agar bisa memenuhi standar operasional prosedur untuk dilakukan penyidikan.
Masih banyak masalah yang harus dihadapi
Nyatanya masalah di industri kreatif tidak hanya soal pembajakan hasil karya. Namun masih banyak hal yang harus dicari jalan lurusnya. Sebut saja plagiarisme, kendati terlihat tidak terlalu seram, namun ini adalah masalah serius dalam kaitannya dengan perlindungan hak cipta karya intelektual. Satgas yang dibentuk Bekraf juga berencana untuk masuk dalam penyelesaian kasus tersebut. Ketua Satgas Anti Pembajakan Bekraf Ari Juliano Gema mengatakan bahwa pihaknya memilih untuk mengedepankan langkah mediasi untuk penyelesaian masalah ini, sebelum ke jalur hukum.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf menyampaikan bahwa masih akan dirumuskan berbagai macam metode untuk terus melawan pembajakan. Metode delik aduan yang saat ini akan diusung besama Satgas Pengaduan Pembajakan akan menjadi tahap awal dalam rangkaian program Bekraf terkait penanggulangan pembajakan karya kreatif di Indonesia.