Domain .go.id adalah domain khusus yang digunakan oleh perangkat negara untuk menyajikan informasi layanan, kegiatan, bahkan untuk melaporkan kondisi keuangan. Sayangnya semangat membangun keterbukaan informasi tersebut mulai tercoreng berkat ulah beberapa pihak yang melakukan deface ke situs-situs go.id. Tidak ada yang tahu motifnya, yang jelas yang jadi pertanyaan besar adalah kepedulian pengelola situs berdomain go.id soal keamanan dan regulasi atau hukum yang mengatur tindakan tersebut.
Entah sengaja atau tidak, di hari kebangkitan nasional situs museum kebangkitan nasional tidak bisa diakses seperti biasanya (sampai berita ini ditulis). Sekelompok orang (seperti yang tertera di halaman depan situs) telah mengganti tampilannya dengan bukan yang semestinya. Hal sama juga dialami situs milik kejaksaan, saat tulisan ini ditulis situs tersebut tidak menampilkan informasi yang semestinya. Serangan deface seperti ini juga pernah dialami oleh beberapa situs berdomain .go.id lainnya, seperti bekasikota.go.id, pothan.kemhan.go.id dan masih banyak lagi.
Dari kejadian tersebut kita bisa mendapatkan gambaran umum pengelolaan situs berdomain go.id, terutama tentang bagaimana mereka mengantisipasi upaya-upaya menembus sistem keamanan dan bagaimana mereka menanggulanginya. Karena situs-situs tersebut bernaung di bawah domain .go.id, atau menjadi representasi pemerintah Indonesia, keamanannya pun seharusnya memiliki standar yang tinggi sehingga kejadian deface dan gangguan keamanan lain dapat diminimalisir.
Di Indonesia sendiri kesadaran terkait keamanan cyber memang masih rendah. Mantan ketua tim pengamanan IT Kepresidenan RI Pratama Persadha, seperti dilansir Liputan 6, menyebutkan kondisi keamanan cyber di Indonesia sangat memprihatinkan.
Harus diambil tindakan tegas bagi pelaku
Meski tak dirasakan efeknya secara langsung, tindakan deface yang terjadi di situs-situs pemerintahan cukup mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi resmi. Pemerintah, dalam hal ini pihak-pihak yang berwenang, harus mulai menganggap tindakan seperti itu sebagai tindakan yang mengganggu kepentingan umum.
Indonesia sudah mempunyai UU ITE yang mengatur bagaimana warga negara Indonesia berperilaku di ranah Internet Harusnya undang-undang tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyadarkan para pelaku tindakan deface bahwa tindakan yang mereka lakukan telah menyalahi aturan.
Pemerintah tak bisa sendirian dalam mewujudkan cita-cita keterbukaan informasi yang sudah dimulai dengan banyaknya situs-situs berdomain go.id. Masyarakat juga wajib turut serta menjaga kenyamanan akses situs-situs tersebut sebagai fasilitas umum. Tindakan deface atau apapun yang menyebabkan situs tidak bisa diakses adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.