Dark
Light

Perubahan Peraturan Bank Indonesia Coba Dorong Penggunaan Uang Elektronik Yang Lebih Luas

1 min read
April 21, 2014

Bank Indonesia pekan lalu mengumumkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 yang melakukan sejumlah perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money/e-money). Perubahan ini ditujukan untuk penyempurnaan regulasi e-money dan mendorong penggunaan e-money yang lebih luas untuk menggantikan penggunaan uang tunai.

Sebagaimana dicantumkan di deskripsi peraturan yang baru, Perubahan Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan Uang Elektronik dengan ketentuan transfer dana, meningkatkan keamanan teknologi dan efisiensi penyelenggaraan Uang Elektronik, serta memperluas jangkauan layanan Uang Elektronik untuk mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusif melalui penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD).

Sebagaimana dikutip dari Okezone, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Rosmaya Hadi berharap Indonesia dapat mencontoh negara Kanada yang masyarakatnya sudah hampir seluruhnya mengunakan e-money. Lebih lanjut, menurut Rosmaya, fungsi lain e-money adalah penggunaan ponsel untuk mengirim uang tanpa perlu ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lagi. Dia mencontohkan, “Saat ini sistem pembayaran bus TransJakarta dan Kereta Api telah menggunakan e-money.”

Selain pemanfaatan e-money yang lebih luas, Peraturan Bank Indonesia yang baru ini juga memperjelas tata cara Lembaga Selain Bank untuk menjadi penyedia layanan uang elektronik, termasuk jika memiliki fasilitas transfer dana dan pembayaran tagihan. Selain itu Bank Indonesia juga mempertegas pernyataan bahwa e-money harus diperlakukan layaknya pengganti uang sehingga bisa digunakan hingga saldo nol/kosong, tidak boleh ada minimal dana, dan mudah untuk melakukan redeem/penukaran dalam bentuk tunai.

Dengan hadirnya peraturan ini, tidak boleh ada lagi eksklusivitas penyedia layanan e-money untuk aktivitas tertentu, misalnya pembayaran penggunaan jalan tol ataupun sarana transportasi umum. Mencontohkan di sejumlah negara Asia lainnya, sesungguhnya penyedia layanan transportasi umum, seperti misalnya kereta api, bisa saja menerbitkan kartu prabayarnya sendiri yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi berbalanja dan membayar tagihan bulanan.

Rosmaya mengatakan saat ini baru enam bank nasional yang menyediakan e-money. Selain perbankan, tiga operator telekomunikasi juga tengah menggalakkan penggunaan uang elektroniknya untuk berbagai kemudahan, termasuk kerja sama baru-baru ini dengan operator kereta komuter sehingga bisa isi ulang saldo mulitrip Commuter Line Jakarta melalui Indosat Dompetku, XL Tunai, dan Telkom T-Money.

[Ilustrasi foto: Shutterstock]

Previous Story

TrendForce: Q1 2014 Ada 267 Juta Smartphone Dikapalkan Secara Global, Samsung Pegang 30%

Next Story

Game Android Pilihan 14 – 20 April 2014

Latest from Blog

Don't Miss

Bank Indonesia akhirnya meresmikan BI Fast Payment (BI-FAST) yang memungkinkan transfer antarbank hanya Rp2.500 untuk transaksi ritel

BI-FAST Diresmikan, Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp2.500

Satu per satu implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI)
LinkAja B2B

Potensi Digitalisasi Besar, LinkAja Mulai Serius Garap Segmen B2B

Di tengah persaingan bisnis uang elektronik yang sengit, LinkAja mulai