Popularitas aset kripto yang kian meroket telah menjala banyak investor pemula untuk ikut menyelami instrumen investasi ini. Namun, meningkatnya “hype” aset kripto tentu mengandung risiko. Menyandang konsep yang tidak sederhana dan memiliki tingkat volatilitas yang tinggi, banyak hal yang perlu dipahami sebelum memutuskan untuk masuk ke dunia cryptocurrency ini.
Aset Kripto sendiri merupakan mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual di jaringan internet. Terdapat sandi-sandi rahasia yang cukup rumit untuk melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.
Founder Pintu Jeth Soetoyo mengatakan, “Kripto kini merupakan aset digital yang dilirik oleh para investor karena memiliki return yang paling tinggi dan juga kripto seperti Bitcoin dianggap sebagai store of value paling handal melawan resesi global yang akan datang. Performanya selama ini menjadikan Bitcoin sebagai pilihan aset yang lebih menarik bagi para investor yang ingin mendiversifikasi kepemilikan aset mereka.”
Meskipun begitu, aset kripto hadir sebagai alternatif mata uang dengan konsep desentralisasi. Dalam konsep ini, tidak ada kepemilikan tunggal. Tanpa wujud dan nilai pasti, regulasi diharapkan bisa menjadi solusi.
Perkembangan aset kripto di Indonesia
Cryptocurrency dinyatakan legal sebagai komoditas di Indonesia pada Februari 2019, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Badan Pengawas Bursa (Bappebti) melalui Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Di dalam aturan tersebut, terdapat mekanisme perizinan untuk para exchanger yang memperjualbelikan aset kripto seperti Bitcoin, Binance, Ethereum, Dogecoin dan token lainnya. Setidaknya 13 perusahaan atau entitas telah mendapatkan tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang aset kripto. Termasuk di dalamnya TokoCrypto, Indodax, serta yang bulan Maret lalu genap setahun beroperasi di Indonesia, Pintu.
Meskipun diklaim dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi virtual, aset kripto masih belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Menurut UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Namun, aset kripto tetap bisa memenuhi fungsinya yang lain sebagai instrumen investasi dan penambangan.
Terdapat lebih dari 3,000 jenis aset kripto yang beredar di seluruh dunia, dan akan semakin banyak ke depannya. Beberapa jenis yang sering digunakan antara lain Ethereum, Dogecoin, Ripple, Stellar dan yang paling popular Bitcoin. Bappebti sendiri sudah menerbitkan daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Selain itu, produk derivatif berbasis aset kripto juga telah banyak beredar di masyarakat, termasuk DeFi, staking, dan lain sebagainya. Terkait hal ini, Jeth mengungkapkan, Pintu telah mengakomodir koin-koin DeFi. Setiap minggunya timnya selalu berusaha menghadirkan koin-koin DeFi yang diminati pengguna, namun tidak menutup kemungkinan apabila ke depan platform juga akan mengakomodir fitur-fitur seperti staking.
Ketidakpastian akan akhir pandemi disebut meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya investasi ke aset yang memiliki keunggulan di sisi lindung nilai. Hal tersebut juga meningkatkan adopsi dan pemahaman investor milenial pada aset kripto. Aksi investor institusi baru-baru ini yang marak melakukan pembelian Bitcoin dalam jumlah besar juga mengubah stigma positif terrhadap kripto. Bitcoin kini dianggap sebagai salah satu komoditas utama dunia dengan kapitalisasi pasar pernah melewati $1 triliun.
Volatilitas tinggi dan investor pemula
Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas yang beresiko tinggi karena volatilitas harga yang tinggi sehingga profil investor kripto biasanya merupakan orang yang berani mengambil risiko. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa aset kripto satu dengan yang lainnya tidak sama. Investor harus memastikan bahwa aset kripto yang dimiliki memiliki tingkat likuiditas yang tinggi.
Berkaca pada situasi 2017-2018 yang sempat membuat publik cukup “trauma” dengan volatilitas ekstrim dan nilai intrinsik yang tidak pasti, tidak sedikit investor yang enggan terjun ke dalam kolam cryptocurrency. Pada akhir tahun 2017, harga Bitcoin hampir menyentuh angka US$20,000, sebelum akhirnya kembali anjlok di bawah US$10,000 di pertengahan Januari 2018.
Ketika Tesla mengumumkan pembelian $1,5 milliar bitcoin pada 8 Februari lalu, dunia cryptocurrency kembali hangat dibicarakan dan nilainya pun ikut menanjak. Para penggiat investasi hingga masyarakat awam berbondong-bondong untuk ikut menjajal instrumen ini.
Namun, melihat harga Bitcoin yang berangsur-angsur turun dalam sebulan terakhir, pertanyaan kembali timbul. Apakah sejarah akan terulang?
Terkait volatilitas harga dan investor pemula, Jeth mengungkapkan, “Para investor harus memastikan fundamental (seperti latar belakang, teknologi, kapitalisasi pasar dan lain-lain) dan apa karakteristik kripto dibandingkan hanya karena FOMO. Investor juga harus pilih yang sesuai dengan profil pemula dan jangan pernah percaya janji keuntungan pasti.”
Faktanya, di antara sekian banyak aset kripto dengan volatilitas tinggi yang beredar, ada yang berkategori stablecoin, karena nilainya mengacu pada aset lain yang harganya stabil, misalnya emas ataupun dolar AS. Disebut stablecoin, karena harganya tidak naik dan turun secara cepat dalam kurun waktu tertentu.
Sejak awal peluncurannya, Pintu berfokus pada aplikasi mobile yang mudah dan ramah pengguna guna mendorong semakin banyak investor pemula yang ingin trading, mengirim dan menyimpan aset kripto. Selaku bursa yang berfokus kepada investor pemula, Pintu menawarkan edukasi ketika semua orang dapat belajar mengenai kripto.
“Kami juga sering melakukan webinar untuk memberikan edukasi secara langsung kepada audiens. Kami rasa penting untuk terus menerus melakukan edukasi mengenai kripto dan volatilitas harganya,” tambah Jeth.
Perihal Regulasi
Dilansir dari Detik Finance, transaksi Bitcoin dan komoditas aset kripto lainnya di Indonesia sudah menyentuh angka Rp1,7 Triliun per hari. Tingginya minat transaksi di sektor ini, menyebabkan regulator mempersiapkan bursa sebagai langkah perlindungan. Bursa ini memiliki fokus pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik. Antar pedagang, investor maupun lembaga lain bisa jelas dan aman.
Melihat kasus di Turki dan di negara lain yang memungkinkan pemilik platform “kabur” dengan dana publik, Jeth turut berkomentar, “Masalah yang terjadi di Turki pasalnya pasar uang kripto Turki tidak diatur sedangkan di Indonesia kripto merupakan komoditas yang perdagangannya diatur oleh Bappebti selaku pengawas.”
Bappebti saat ini juga disebut tengah menggodok mekanisme pengguna kustodian pada pedagang aset kripto untuk keamanan aset penggunanya yang lebih baik.
“Guna memitigasi masalah yang akan datang di masa mendatang, keamanan merupakan prioritas kami selaku bursa perdagangan kripto. Dengan mengedepankan teknologi canggih dan pengembang yang berpengalaman, Pintu ingin memberikan rasa aman bagi para penggunanya,” tambah Jeth.