Dark
Light

Siapkan Peraturan Menteri, Kemenkominfo Wajibkan E-Commerce Gunakan Domain Lokal

1 min read
March 23, 2013

Untuk melindungi masyarakat dari penipuan yang dilakukan oleh e-commerce tidak jelas, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mewajibkan penyelenggara e-commerce untuk melakukan registrasi. Salah satu syarat dalam melakukan registrasi tersebut mengharuskan situs e-commerce untuk memakai domain lokal berakhiran .id.

Peraturan tersebut akan muncul dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik. Menurut rencana, peraturan ini akan diselesaikan dan dipublikasikan pada April mendatang.

Menurut Direktur E-Business Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Azhar Hasyim seperti dikutip oleh Detik Finance, kewajiban menggunakan domain lokal ini bertujuan agar Pemerintah bisa melakukan pelacakan, pemblokiran, hingga penegakan hukum terhadap situs e-commerce yang bermasalah. Tindakan ini tidak bisa dilakukan pada situs e-commerce dengan domain asing (.com misalnya), karena menurut Azhar, pemerintah tidak memiliki data pemilik situs e-commerce Indonesia dengan domain asing.

Azhar mengaku Kemenkominfo banyak mendapat laporan, termasuk dari masyarakat luar negeri, tentang penipuan yang dilakukan oleh situs e-commerce di Indonesia. Selain untuk memberikan keuntungan kepada konsumen, peraturan ini juga ditujukan untuk memberikan keuntungan kepada penyelenggara e-commerce itu sendiri. E-commerce dengan domain Indonesia dan terdaftar, akan dipublikasikan oleh Kemenkominfo sebagai situs belanja yang aman.

Ditulis oleh MetroNews, Yusuf IJsseldijk, Managing Director and CEO GoIndonesia menilai langkah ini akan menghambat pertumbuhan e-commerce di dalam negeri. Selain memberatkan dengan syarat dan biaya untuk mendapatkan domain, penggunaan domain .id juga akan menyulitkan situs e-commerce untuk bersaing di level global.

Kabar baiknya, masih menurut artikel oleh MetroNews, aturan ini tidak akan berlaku surut. Artinya, situs e-commerce yang sudah ada sekarang ini, tidak perlu berpindah menggunakan domain lokal. Hanya saja, penyelenggara sistem elektronik termasuk e-commerce akan tetap terkena kewajiban melakukan registrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Selain mengatur tentang e-commerce, sepertinya RPM ini juga akan mengatur tentang kewajiban penempatan data center di Indonesia untuk penyelenggara sistem dan transaksi elektronik. Seperti diketahui, meskipun PP PSTE sudah terbit, kewajiban ini belum dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik seperti BlackBerry (dulu RIM) dan Google dengan alasan belum terbitnya aturan teknis yang mengatur hal ini.

[Sumber Gambar]

Previous Story

Main Game Dengan Arena Bermain Halaman Web di World Wide Maze

Next Story

Government To Push Regulation That Forces Indonesian E-Commerce Companies To Use Local Domains

Latest from Blog

Don't Miss

Blibli rayakan ulang tahun ke-12

Ulang Tahun ke-12, Blibli Hadirkan Program “Blibli Annive12sary”

Dengan persaingan yang semakin ketat, eksistensi sebuah e-commerce di Indonesia
TikTok Shop

TikTok Shop Tingkatkan Fitur dan Fasilitas Menjelang Tahun Ketiganya di Indonesia

TikTok merupakan salah satu media sosial yang paling digandrungi saat