Untuk melindungi masyarakat dari penipuan yang dilakukan oleh e-commerce tidak jelas, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mewajibkan penyelenggara e-commerce untuk melakukan registrasi. Salah satu syarat dalam melakukan registrasi tersebut mengharuskan situs e-commerce untuk memakai domain lokal berakhiran .id.
Peraturan tersebut akan muncul dalam salah satu pasal Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik. Menurut rencana, peraturan ini akan diselesaikan dan dipublikasikan pada April mendatang.
Menurut Direktur E-Business Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Azhar Hasyim seperti dikutip oleh Detik Finance, kewajiban menggunakan domain lokal ini bertujuan agar Pemerintah bisa melakukan pelacakan, pemblokiran, hingga penegakan hukum terhadap situs e-commerce yang bermasalah. Tindakan ini tidak bisa dilakukan pada situs e-commerce dengan domain asing (.com misalnya), karena menurut Azhar, pemerintah tidak memiliki data pemilik situs e-commerce Indonesia dengan domain asing.
Azhar mengaku Kemenkominfo banyak mendapat laporan, termasuk dari masyarakat luar negeri, tentang penipuan yang dilakukan oleh situs e-commerce di Indonesia. Selain untuk memberikan keuntungan kepada konsumen, peraturan ini juga ditujukan untuk memberikan keuntungan kepada penyelenggara e-commerce itu sendiri. E-commerce dengan domain Indonesia dan terdaftar, akan dipublikasikan oleh Kemenkominfo sebagai situs belanja yang aman.
Ditulis oleh MetroNews, Yusuf IJsseldijk, Managing Director and CEO GoIndonesia menilai langkah ini akan menghambat pertumbuhan e-commerce di dalam negeri. Selain memberatkan dengan syarat dan biaya untuk mendapatkan domain, penggunaan domain .id juga akan menyulitkan situs e-commerce untuk bersaing di level global.
Kabar baiknya, masih menurut artikel oleh MetroNews, aturan ini tidak akan berlaku surut. Artinya, situs e-commerce yang sudah ada sekarang ini, tidak perlu berpindah menggunakan domain lokal. Hanya saja, penyelenggara sistem elektronik termasuk e-commerce akan tetap terkena kewajiban melakukan registrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Selain mengatur tentang e-commerce, sepertinya RPM ini juga akan mengatur tentang kewajiban penempatan data center di Indonesia untuk penyelenggara sistem dan transaksi elektronik. Seperti diketahui, meskipun PP PSTE sudah terbit, kewajiban ini belum dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik seperti BlackBerry (dulu RIM) dan Google dengan alasan belum terbitnya aturan teknis yang mengatur hal ini.