Roadmap e-commerce segera rampung pada tahun ini, setelah dirancang pada 2014 lalu dan disahkan pada 2017. Pemerintah juga tengah menyusun tiga draf aturan lainnya terkait ekonomi digital.
“Saat ini sudah tahap finalisasi di Sekretariat Negara. Ada beberapa aturan lain masih dalam proses seperti soal data yang sedang dibahas di DPR,” terang Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewairausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin, kemarin (12/2).
Ia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) e-commerce yang sudah lama diinisiasi ini memuat banyak poin yang sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu ada beberapa yang tidak diselesaikan, namun ada juga yang ditambahkan seperti perlindungan data, transaksi lintas batas, barang dan jasa digital, dan penguatan daya saing produk lokal.
Terkait data, pemerintah selama ini mengalami kesulitan dalam mengumpulkan data. Padahal data adalah komponen penting dalam merumuskan suatu kebijakan. Badan Pusat Statistik (BPS) pun diminta untuk mengumpulkan data dari para e-commerce, hanya saja terjadi resistensi karena mekanismenya yang membingungkan pelaku usaha.
Pemerintah akan melakukan sinergi antar Kementerian/Lembaga (K/L) agar data e-commerce dikeluarkan secara satu pintu. Pemain e-commerce pun tidak akan dipusingkan dengan permintaan data dari setiap K/L.
“Belajar dari situ, pemerintah mau buat sistem pengumpulan yang lebih terintegrasi. Karena banyak pemerintah yang minta data, nanti akan rumit, itu yang mau kita coba hindari. Kita akan buat pusat data terintegrasi agar lebih baik lagi pengumpulan datanya.”
Rudy juga menyampaikan, dengan rampungnya roadmap e-commerce ini bakal diikuti dengan Strategi Nasional Ekonomi Digital sebagai luarannya. Cara ini dibutuhkan agar Indonesia bisa menjadi hub e-commerce di Asia Tenggara. Dalam Strategi Nasional ini, mengatur keseluruhan mulai dari perpajakan, logistik, cross border, pengembangan talenta, perlindungan data dan lainnya.
“Negara kita belum pernah ada strategi ekonomi digital secara nasional. Harus kita selesaikan tahun ini sebagai bentuk luaran Perpres.”
Berdasarkan laporan Hinrich Foundation, perdagangan digital Indonesia dapat menciptakan peluang ekonomi sebesar Rp2.305 triliun pada 2030. Angka ini tumbuh hingga 18 kali lipat dari Rp125 triliun di 2017.
Adapun untuk ekspor digital baru menyumbang satu persen dari jumlah nilai ekspor saat ini. Padahal ekspor digital berpotensi dapat meningkat hingga 768 persen dari level saat ini Rp240 triliun pada 2030 mendatang.