Bank Indonesia (BI) baru saja merilis aturan baru mengenai uang elektronik yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI 2018 sekaligus merevisi laporan sebelumnya. Aturan baru ini diharapkan bisa memastikan penyelenggaraan uang elektronik yang aman, efisien, lancar dan andal.
Dikutip dari Detik, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Onny Wijanarko menjelaskan ada 15 pokok aturan yang disesuaikan. Beberapa poin yang diatur seperti prinsip penyelenggaraan uang elektronik, uang elektronik open loop dan closed loop, dan juga pengelompokan izin jasa sistem pembelajaran.
Aturan baru ini juga mendefinisikan mengenai modal minimal yang disetor, komposisi saham, representasi dan jaminan, fit and proper test, kepemilikan tunggal, holding period, dana float, cross border, transaction, limit uang elektronik dan beberapa lainnya.
Di peraturan baru ini jumlah dana float diatur dengan closed loop di angka 1 miliar Rupiah. Penyelenggara jasa sistem pembayaran dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni front end dan back end.
Untuk kelompok front end meliputi penerbit, acquirer, payment gateway, dompet elektronik dan transfer dana. Sedangkan untuk kelompok back end meliputi prinsipal, switching, kliring dan penyelenggara penyelesaian akhir. Pengelompokan ini didesain untuk menghindari monopoli.
Aturan lain yang baru ada di PBI yang baru ini adalah aturan mengenai modal disetor LSB. Ketentuan yang diterapkan adalah modal yang disetor dibatasi 3 miliar Rupiah dengan 51% saham dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia.
Soal saldo, BI juga melakukan beberapa pembaruan soal batas. Untuk unregistered (identitas tidak terdaftar dan tidak tercatat pada penerbit) BI menaikkan batas maksimal menjadi 2 juta Rupiah. Sedangkan untuk pengguna registered (identitas terdaftar dan tercatat pada penerbit) batas maksimal tetap di angka 10 jutaRrupiah.
Poin-poin baru di aturan PBI juga ada merangkum kategori larangan. Poin tersebut meliputi larangan penerapan saldo minimal sebagai persyaratan penggunaan atau pengakhiran, menahan atau memblokir uang elektronik secara sepihak, mengenakan biaya pengakhiran penggunaan, dan juga menghapus, mengubah atau menghilangkan nilai uang elektronik ketika masa berlaku media UE berakhir.