Belum banyak yang tahu, aplikasi OnlinePajak memungkinkan masyarakat untuk menghitung, melapor, dan menyetor pajak secara online. Layanan ini dapat dikatakan sebagai aplikasi pihak ketiga atau alternatif untuk solusi perpajakan.
OnlinePajak memiliki upaya baru mewujudkan misinya dalam menyederhanakan proses administrasi yang selama ini rumit. OnlinePajak mengadopsi teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi pada sistem pembayaran pajak di Indonesia.
Pengumuman implementasi blockchain ini diresmikan pada Jumat (27/4/) lalu dan turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Sekjen Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Steven Suhadi, dan pengamat pajak Yustinus Prastowo.
Dalam sambutannya, Founder & Direktur OnlinePajak Charles Guinot mengatakan bahwa teknologi blockchain dapat memberikan jaminan transparansi tak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk sistem pemerintahan.
“Masalah utama dalam sistem perpajakan selama ini adalah trust. Mereka selalu bertanya-tanya apakah yang pajak yang dibayarkan sudah tercatat atau belum. Sama seperti saat mau membeli properti, mereka tidak tahu kan pajak propertinya sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya atau belum,” ungkap Guinot.
Sistem pembayaran pajak melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb), Bank Indonesia (BI), bank persepsi, dan pihak ketiga lainnya.
Dalam kasus ini, pihak-pihak yang terlibat di atas akan memiliki catatan dari setiap transaksi pembayaran pajak dan dapat saling mengecek keberlangsungan pembayaran pajak. Adapun, data wajib pajak tetap terjamin kerahasiaannya.
Lebih lanjut, Menkominfo Rudiantara mengungkapkan harapannya agar teknologi blockchain dapat diadopsi secara luas, tak hanya untuk lingkungan pemerintahan tetapi juga korporasi. Menurutnya, hal ini akan memancing sektor lain untuk turut mengadopsi blockchain.
“Bagaimanapun juga masyarakat tidak mau tahu teknologinya apa, buat mereka ini ribet. Yang penting adalah manfaatnya ini ditonjolkan juga. Saya harap teknologi ini bisa diadopsi untuk urusan lain di korporasi, karena kalau ini (OnlinePajak) sukses, sektor lain akan ikut,” tutur pria yang karib disapa Chief RA ini.
Dukungan serupa diungkapkan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) yang baru resmi berdiri. Asosiasi ini memiliki visi untuk proaktif mendorong implementasinya mengingat implementasi blockchain masih sangat hijau di sini.
“Ini baru permulaan, tetapi kami harap dapat mengedukasi blockchain secara berkelanjutan ke pihak pemerintahan, apa saja benefit yang bisa didapat dari teknologi ini,” ucap Steven Suhadi.
Potensi Tax Payer Baru
Rudiantara juga menekankan dampak positif dari penerapan blockchain pada sistem pembayaran pajak. Misalnya, mendorong pelaku usaha over-the-top (OTT) untuk membayar pajak, termasuk pelaku usaha kelas menengah (UKM) yang berpotensi menjadi pembayar pajak baru.
“Di Go-Jek, jumlah driver-nya ada berapa? Seller di Tokopedia juga demikian, kan termasuk kelas UKM. Mereka bukan obyek pajak, melainkan peserta pajak baru. Blockchain menjadi solusi untuk mencari proses baru supaya masyarakat dipermudah [untuk membayar pajak],” tambahnya.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo menambahkan bahwa teknologi blockchain kini dinilai menjadi solusi untuk menyederhanakan sistem perpajakan yang dianggap rumit.
“Tantangan kita saat ini adalah tax ratio. tax payer-nya banyak tetapi yang kue yang diambil kecil. Kita ada 50 juta potential tax payer, tetapi 30 juta yang baru daftar. Masih ada 20 juta orang lagi yang berpotensi menjadi tax payer. Mengapa demikian? Karena masalah trust,” ungkap Yustinus.
Implementasi blockchain, menurut Yustinus, diharapkan dapat mendorong transparansi sehingga masyarakat lebih percaya dengan sistem perpajakan saat ini. Dengan kata lain, negara bisa mendapat tax payer lebih banyak.