Dark
Light

Bank Indonesia Segera Atur Proses Pembayaran di Sektor E-Commerce

1 min read
June 30, 2016
BI segera mengatur proses pembayaran di sektor e-commerce dan fintech

Untuk mengontrol transaksi pembayaran e-commerce yang saat ini menyediakan payment gateway hingga e-wallet, pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia, akan membuat peraturan yang jelas terkait kegiatan transaksi pembayaran tersebut.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas, seperti dikutip Bisnis:

“Nanti semuanya seperti e-commerce, e-wallet, kliring dan sebagainya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut. Kami akan kelompokkan antara pelaku utama dalam sistem pembayaran maupun penunjangnya.”

Selain proses transaksi pembayaran, peraturan tersebut juga akan mengatur soal syarat perusahaan yang memasuki segmen pemrosesan pembayaran ini.

“Syaratnya banyak macam-macamnya, salah satunya itu seperti harus berbadan hukum. Pemainnya kan sekarang juga sudah macam-macam, seperti e-commerce internet payment gateway sampai e-wallet. Mudah-mudahan pekan ini rampung dibahas di Rapat Dewan Gubernur (RDG) ya,” lanjutnya.

Sektor fintech juga bakal diatur

Selain di sektor e-commerce, BI juga akan mengatur sistem pembayaran online yang digunakan oleh industri keuangan berbasis online (FinTech). Pengaturan ini juga bakal dimuat dalam PBI (yang berbeda dengan PBI untuk pembayaran di sektor e-commerce).

Peraturan untuk mekanisme pembayaran di sektor Fintech disebutkan bukanlah hal yang baru, karena sebelumnya sistem perbankan Real Time Gross Settlement (RTGS) juga diatur oleh BI.

“Fintech memiliki sejumlah otoritas pemerintah, termasuk OJK yang meregulasi urusan kredit dan penyimpanan (tabungan). Untuk pembayaran dan transaksi, BI akan mengaturnya,” kata Ronald dikutip dari Antara.

Previous Story

Xiaomi Pastikan Versi Stabil MIUI 8 Dirilis Bulan Agustus

Next Story

3DNES Emulator Sulap Tampilan Game Nintendo Menjadi Tiga Dimensi

Latest from Blog

Don't Miss

Aset kripto kini ditangani OJK, bukan lagi Bappebti

Aset Kripto Diawasi OJK, Inilah Semua yang Perlu Diketahui

Setelah sekian lama ditangani oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Bank Indonesia akhirnya meresmikan BI Fast Payment (BI-FAST) yang memungkinkan transfer antarbank hanya Rp2.500 untuk transaksi ritel

BI-FAST Diresmikan, Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp2.500

Satu per satu implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI)