Peta jalan (roadmap) e-commerce, yang dalam proses finalisasi di tingkat kementrian dan lembaga pemerintahan terkait, masih menyimpan kegundahan soal urusan perpajakan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berpendapat pelaku startup yang telah menjalankan bisnisnya setelah tahun pertama, wajib membayar pajak apabila bisnis menguntungkan.
“Ya kalau untung bayar pajak. Kalau enggak untung, enggak bayar pajak,” tegas Bambang kepada Kontan.
Sebelumnya beberapa pelaku startup yang meminta keringanan membayar pajak. Menanggapi hal tersebut, Menkeu enggan untuk berkomentar terkait dengan perlunya pemberian jeda waktu (grace period) pembebasan kewajiban pembayaran pajak.
Saat ini sudah banyak pelaku startup yang menyadari untuk kewajiban membayar pajak atas bisnis yang dijalankan, namun kalangan startup minta agar pembayaran tersebut bisa ditunda dan tidak dikenakan untuk saat ini.
Kementerian Keuangan masih menganggap penting pelaku startup untuk membayarkan pajak, terutama bagi mereka yang telah memperoleh omzet usahanya d ibawah Rp 5 miliar per tahun. Pajak yang dikenakan sama dengan pelaku UKM lainnya yaitu sebesar 1%.
Seperti ditegaskan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, yang juga menjabat sebagai leader urusan deregulasi e-commerce:
“Ada beberapa kementerian yang belum (memberikan respon). Nah (soal perpajakan), ini kami belum dapat. Soal pajak, kami minta respon dari Kemenkeu, khususnya untuk bisnis startup.”
Hingga saat ini belum ada titik temu antara pemerintah dengan pelaku usaha terkait dengan regulasi perpajakan yang sebaiknya ditetapkan.