Pasca merilis dua varian smartphone barunya, Xiaomi terus bergerak aktif memboyong punggawa-punggawanya ke berbagai pasar, salah satunya tentu adalah Indonesia. Dalam sebuah kabar teranyar, Xiaomi disebut-sebut sudah mendaftarkan empat perangkat baru ke Dirjen SDPPI Indonesia, sebagai persyaratan wajib sebelum dapat menjualnya ke khalayak umum.
Dari pantauan Dailysocial, keempat perangkat tersebut menggunakan nama model MI-2015116, MI-2015915, MI-2015816, dan MI-2015105 di mana status permohonan sertifikat untuk keempatnya tertera “Sertifikat Dicetak”. Atau dengan kata lain sudah memperoleh lampu hijau dan dapat segera dijajakan di Indonesia.
Namun sampai sekarang belum diketahui secara pasti perangkat apa saja yang diwakilkan oleh keempat nama model di atas. Sorotan tertuju pada salah satu nama model, yakni MI-2015816 yang ramai diberitakan merupakan perangkat Redmi 3, smartphone metal baru yang diresmikan pertengahan bulan Januari lalu.
Benar tidaknya kabar ini masih perlu pembuktian, Xiaomi sendiri belum buka suara terkait hal ini. Namun apabila berkaca pada catatan sejarah Xiaomi di tanah air, kehadiran Redmi 3 tentu bukan kabar yang mengejutkan bahkan mungkin sudah dinantikan oleh para fans.
Di daftar antrian dapur Xiaomi sendiri ada beberapa perangkat yang diharapkan meluncur ke Indonesia. Sebut saja Redmi Note 2, Redmi Note 3 dan Xiaomi Mi 4.
Sumber berita TeknoKompas.