Mengawali tahun 2016 Direktorat Jenderal Pajak resmi mengakhiri sistem pembayaran pajak manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh semua bank swasta, bank Badan Usaha Milik Negra (BUMN) dan kantor pos. Selanjutnya para wajib pajak bisa membayarkan pajaknya secara daring melalui sistem E-Billing.
Untuk mengakomodasi masa transisi cara pembayaran pajak yang semua manual ke sistem daring menggunakan E-Billing, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, dan PT Pos Indonesia masih akan terus melayani pembayaran secara manual sampai 30 Juni tahun ini.
“Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak,” ungkap Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak.
Secara konsep, penerapan E-Billing ini diharapkan mampu memudahkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran kapanpun dan di manapun. Selain itu penggunaan sistem daring ini juga diharapkan mampu menghindari ketidakcocokan transaksi karena transaksi akan dapat tercatat secara real time di sistem Ditjen Pajak.
Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing ini wajib pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di situs http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat surel. Selanjutnya setelah terdaftar, wajib pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak. Apabila data pembayaran pajak sudah dipastikan benar, wajib pajak tinggal memproses untuk mendapatkan kode billing yang selanjutnya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran baik di Teller Bank, Pos Persepsi, ATM, atau internet banking.
“Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak,” ujar Mekar.