Dark
Light

Asosiasi Forensik Digital Indonesia Dibentuk

1 min read
November 18, 2015

Sekumpulan Analis forensik digital mengumumkan berdirinya Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI) sebagai wadah pekerjaan yang membantu mengungkap dan menganalisis kejahatan dunia maya. Pembentukan asosiasi ini didukug oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Agar bukti digital dianggap sah dan dapat diajukan ke persidangan maka diperlukan tindakan forensik digital yang terdiri atas pengumpulan, akuisisi, pemulihan, penyimpanan, dan pemeriksaan bukti digital, berdasarkan cara dan dengan alat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk kepentingan pembuktian,” kata Menkominfo Rudiantara kepada Viva dalam pembukaan pertemuan AFDI.

Perkembangan teknologi saat ini yang semakin pesat pertumbuhannya tidak hanya membantu aktivitas masyarakat dengan meningkatkan kinerja, efisiensi dan efektivitas kerja saja, namun juga memberikan efek negatif dengan memanfaatkan perangkat digital untuk menciptakan berbagai modus kejahatan  dunia maya (cyber crime) model baru.

Untuk itu fungsi forensik digital diperlukan untuk menelusuri bukti-bukti secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk mengungkap sebuah kasus kejahatan.

Saat ini kejahatan dunia maya di Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Didalam peraturan tersebut disebutkan perbuatan-perbuatan yang dilarang serta ancaman pidana, bukti digital yang  dianggap sah dan dapat diajukan ke persidangan jika informasi yang tercantum di dalamnya secara teknis dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemilihan tenaga ahli dan pembentukan prosedur

Acara yang turut dihadiri oleh 100 Analis Forensik Digital Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Umum Anggota Asosiasi Digital Forensik Indonesia untuk membahas pembentukan struktur organisasi, pemilihan ketua asosiasi serta pembahasan rencana kegiatan jangka pendek dan jangka menengah. Diharapkan dengan dibentuknya asosiasi terkait, dapat mendukung investigasi kasus kejahatan khususnya kejahatan dunia maya.

Prosedur yang sesuai untuk pelaksanaan forensik digital saat ini juga tengah dirumuskan oleh Kominfo yang nantinya akan masuk dalam rancangan Peraturan Menteri tentang standar dan panduan teknis dalam mengindentifikasi, pengumpulan (koleksi), akuisisi dan pemeliharaan bukti digital berdasarkan ISO/SNI 27037. Selain standar prosedur, hal lain yang penting untuk diperhatikan untuk mewujudkan rencana tersebut adalah personil ahli yang memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan.

“Karenanya dibutuhkan ahli forensik digital untuk menangani pidana siber. Para talenta ini punya kesabaran mau ngulik (siber) dan juga bidang tersebut jarang dilirik orang. Maka dari itu, kami mendukung pembentukan Asosiasi Digital Forensik Digital Indonesia,” tutupnya.

Previous Story

Reinkarnasi Tablet Nvidia Shield K1 Hadir dengan Banderol Lebih Miring

Next Story

Neyya Adalah Cincin Pintar yang Sanggup Mengontrol Berbagai Gadget Anda

Latest from Blog

Don't Miss

Amartha Appoints Rudiantara as a Commissioner, Introducing Amartha Plus App

Amartha announced Rudiantara, the former Minister of Communication and Information
Komisaris Amartha

Amartha Angkat Rudiantara sebagai Komisaris, Sekaligus Rilis Aplikasi “Amartha Plus”

Amartha mengumumkan Rudiantara, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014-2019,